Kartu Kredit Indonesia (KKI) mulai menjangkau pengguna di luar instansi pemerintah, termasuk individu dan korporasi. Perluasan itu dilakukan ketika nilai transaksi KKI pemerintah menembus Rp147,8 miliar pada triwulan II 2026.
Nilai tersebut meningkat 69,5 persen dibandingkan Rp87,2 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan ini terjadi seiring bertambahnya pemakaian instrumen pembayaran domestik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Akses Publik dan Pilihan Penerbit
KKI tersedia dalam skema konvensional dan syariah sesuai produk yang disediakan penyedia jasa pembayaran. Sebelumnya, instrumen ini terutama digunakan satuan kerja pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung belanja negara.
Tujuh bank menjadi penerbit awal KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega. Bank Syariah Indonesia kemudian bergabung sebagai penerbit berikutnya untuk mendukung layanan syariah.
Perluasan penerbit akan berjalan bersamaan dengan penambahan fitur KKI secara bertahap. Pengguna individu dan korporasi kini dapat menjadi bagian dari pengembangan instrumen tersebut.
Data Pertumbuhan Penggunaan
| Indikator | Capaian | Keterangan |
|---|---|---|
| Nilai transaksi KKI triwulan II 2026 | Rp147,8 miliar | Tumbuh 69,5 persen tahunan |
| Nilai transaksi tahun sebelumnya | Rp87,2 miliar | Periode yang sama |
| Kementerian dan lembaga aktif | 59 | Sekitar 60 persen dari total |
| Pemerintah daerah menerapkan KKI | 296 | Sekitar 54 persen dari total |
Sebanyak 59 kementerian dan lembaga tercatat aktif menggunakan KKI. Angka tersebut setara sekitar 60 persen dari total kementerian dan lembaga.
Pada tingkat daerah, 296 pemerintah daerah telah menerapkan KKI sebagai alat pembayaran. Capaian itu setara sekitar 54 persen dari total pemerintah daerah.
QRIS Menjadi Tahap Pertama
Bank Indonesia menerbitkan KKI dalam bentuk kartu digital pada 17 Agustus 2026. Kartu itu digunakan sebagai sumber dana transaksi QRIS, baik melalui QRIS Scan maupun QRIS Tap.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ryan Rizaldy menyebut langkah tersebut sebagai tahap awal pengembangan. “Pada tahap awal, yaitu hari ini 17 Agustus 2026, Kartu Kredit Indonesia diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Ekosistem awal KKI meliputi QRIS MPM, CPM, dan TAP. Pengembangan lanjutan akan mencakup transaksi daring serta transaksi luring melalui kartu fisik.
Fasilitas pembayaran daring direncanakan terintegrasi dengan marketplace potensial dan E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Rencana itu ditujukan untuk memperluas penggunaan KKI dalam berbagai kebutuhan transaksi.
Pemrosesan Dilakukan di Dalam Negeri
KKI merupakan instrumen dengan fasilitas kredit atau pembayaran tertunda. Seluruh pemrosesan transaksinya berlangsung di dalam negeri melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.
Karakter domestik itu membedakannya dari kartu kredit berprinsipal internasional yang memakai skema pemrosesan di luar negeri. Bank Indonesia menjadikan pemrosesan dalam negeri sebagai salah satu ciri penting KKI.
Dengan perluasan penerbitan dan penggunaan kartu digital, KKI tidak hanya menopang kebutuhan belanja pemerintah. Instrumen ini juga disiapkan untuk melayani transaksi publik melalui ekosistem pembayaran nasional.






