Pengurusan peralihan hak atas tanah kini disiapkan dalam skema dengan batas waktu total paling lama 10 hari. Rangkaian proses itu dimulai dari verifikasi pajak, pembuatan akta, hingga pemrosesan akhir untuk balik nama sertifikat.
Skema tersebut telah berlaku di 17 kantor pertanahan sejak 17 Agustus 2026 dan akan diperluas bertahap. Pemerintah menargetkan 100 kantor pertanahan menjalankan layanan Peralihan Hak Terintegrasi pada akhir Desember 2026.
Jadwal Layanan yang Dikejar
Percepatan layanan tidak hanya dibebankan kepada Kantor Pertanahan karena proses melibatkan beberapa instansi. Pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan memiliki waktu kerja masing-masing dalam satu alur yang terhubung.
| Tahapan | Pelaksana | Batas Penyelesaian |
|---|---|---|
| Verifikasi BPHTB | Pemerintah daerah | Maksimal 3 hari secara fiktif positif |
| Pembuatan AJB | PPAT | 2 hari |
| Pemrosesan akhir | Kantor Pertanahan | Maksimal 5 hari |
BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sedangkan AJB merupakan Akta Jual Beli. Ketiga tahapan itu menjadi bagian dari skema Peralihan Hak Terintegrasi.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta masyarakat menyampaikan laporan apabila proses di 17 kantor pelaksana awal masih melebihi batas waktu. Kementerian, menurut Nusron, juga memiliki dasbor untuk memantau jalannya layanan tersebut.
“Kalau masih ada 17 kantor ini, lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan. Meskipun tanpa diinformasikan pun saya bisa cek juga di dashboard,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
17 Kantah yang Lebih Dulu Menerapkan
Di DKI Jakarta, layanan telah dijalankan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Sementara di Jawa, pelaksana tahap awal terdiri atas Surabaya 1, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Tangerang Selatan, serta Depok.
Kantor pertanahan di luar Jawa yang sudah menerapkan layanan meliputi Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, dan Kupang. Sebarannya menjangkau Sumatra, Kalimantan, Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Kepulauan Riau.
Penambahan 24 kantor pertanahan dijadwalkan berlangsung mulai 24 September 2026. Wilayah sasaran mencakup Kota Bandung, Kabupaten dan Kota Bogor, Jakarta Timur, Kendal, Sukoharjo, Sragen, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, serta Mojokerto.
Data Terintegrasi sebagai Penguatan Sistem
Transformasi layanan juga mencakup integrasi Nomor Induk Bidang atau NIB dengan Nomor Objek Pajak atau NOP. Penyatuan data pertanahan dan data pemerintah daerah itu dijalankan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Nusron menilai data yang tertata, teknologi informasi yang lengkap, serta alur terbuka dapat mengurangi peluang penyimpangan. Ia menyebut pembenahan sistem dan integritas sumber daya manusia sebagai bagian penting dalam pencegahan kejahatan pertanahan.
“Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” kata Nusron. Target penyelesaian dalam 10 hari ditempatkan sebagai bagian dari upaya menutup ruang abu-abu tersebut sekaligus memberi kepastian pelayanan kepada masyarakat.






