Pembahasan kemasan polos untuk produk tembakau memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan mata pencaharian jutaan orang. Industri hasil tembakau tercatat menyerap 5,3 juta tenaga kerja pada 2024, dengan cakupan rantai kerja yang disebut mendekati 6 juta orang.
Kelompok yang terhubung dengan industri ini mencakup pekerja pabrik, buruh linting, petani tembakau, dan tenaga kerja distribusi. Karena rantai pasoknya luas, tekanan pada penjualan produk legal berpotensi menimbulkan dampak lintas sektor.
Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker RI, Meynar Kusumo Wulandari, mengingatkan bahwa efisiensi pabrikan dapat terjadi ketika pendapatan industri melemah. Tekanan regulasi dan kenaikan cukai yang agresif dinilai dapat meningkatkan kerentanan pemutusan hubungan kerja.
Risiko kehilangan kesempatan kerja
Gambaran dampak ekonomi terlihat dari proyeksi apabila pendapatan industri turun Rp100 triliun. Meynar menyebut penurunan tersebut dapat menghilangkan ratusan ribu kesempatan kerja secara langsung dan lebih luas di seluruh perekonomian.
| Indikator | Perkiraan Dampak |
|---|---|
| Penurunan pendapatan industri | Rp100 triliun |
| Potensi kehilangan kerja langsung | 300.000 orang |
| Potensi kehilangan kerja di seluruh perekonomian | 900.000 orang |
Potensi kehilangan kerja langsung dalam skenario itu mencapai 300.000 orang. Jika dihitung pada seluruh perekonomian, angka kehilangan kesempatan kerja dapat mencapai 900.000 orang.
Buruh linting termasuk kelompok yang paling berisiko apabila produksi menyusut. Banyak pekerja di sektor tersebut merupakan perempuan dengan keterbatasan pendidikan dan kompetensi, sehingga mencari pekerjaan pengganti dapat menjadi lebih sulit.
Rancangan aturan jadi perhatian
Perdebatan muncul dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik. Rancangan tersebut merupakan ketentuan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Usulan penyeragaman warna kemasan atau kemasan polos menjadi salah satu poin yang disorot pelaku sektor tembakau. Mereka menilai kebijakan yang lebih ketat dapat melemahkan penjualan produk legal dan menekan kapasitas ekonomi industri.
Kekhawatiran lain adalah meningkatnya peredaran rokok ilegal ketika identitas produk legal semakin terbatas. Kondisi itu dinilai berpotensi merugikan kegiatan usaha resmi dan penerimaan negara.
Petani menghadapi risiko penyerapan panen
Sekitar 98 persen produksi tembakau nasional selama ini diserap oleh industri rokok legal. Berkurangnya penjualan resmi dapat langsung memengaruhi volume pembelian tembakau dari petani lokal.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Nusa Tenggara Barat, Sahminudin, menilai kemasan polos dapat membuat pasar produk legal semakin tertekan. Menurutnya, ketika penjualan rokok legal menurun, pembelian tembakau secara resmi juga akan berkurang.
Di Lombok, tembakau menjadi komoditas utama bagi masyarakat karena sesuai dengan kondisi lahan dan sudah lama dibudidayakan. Petani dinilai tidak dapat dengan mudah beralih ke komoditas lain dalam waktu singkat.
Pembahasan kebijakan ini memperlihatkan keterkaitan antara perlindungan kesehatan, keberlanjutan industri, tenaga kerja, dan pasar hasil pertanian. Para pihak yang menyampaikan kekhawatiran meminta agar dampak terhadap pekerja, petani, industri, dan penerimaan negara dipertimbangkan secara menyeluruh.






