Harga Patokan Ekspor emas kembali meningkat pada paruh kedua Agustus 2026 saat permintaan pasar internasional menguat. Kementerian Perdagangan menetapkan nilai baru sebesar US$ 131.777,67 per kilogram.
Patokan tersebut berlaku untuk periode 15 hingga 31 Agustus 2026. Nilainya naik 0,65 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan ini berlangsung di tengah perubahan aliran dana investor global. Emas mendapat perhatian lebih besar setelah penurunan suku bunga acuan membuat potensi keuntungan instrumen deposito dinilai kurang optimal.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menyebut investor mengalihkan likuiditasnya untuk menjaga nilai aset. Pilihan itu memperkuat permintaan emas ketika ketersediaan pasokan internasional cenderung terbatas.
“Naiknya HPE dan HR emas dipengaruhi penurunan suku bunga acuan global yang menyebabkan potensi keuntungan dari instrumen seperti deposito menjadi kurang optimal,” kata Tommy Andana. Ia menambahkan bahwa investor terdorong memindahkan likuiditas ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset.
Faktor pasar lain juga memberi dukungan terhadap pergerakan harga. Pelemahan mata uang utama dunia dan penurunan imbal hasil obligasi global ikut memperkuat daya tarik emas.
Perubahan harga internasional tercermin pada kenaikan Harga Referensi emas. Nilai ini meningkat dari US$ 4.072,12 per troy ounce pada periode awal Agustus menjadi US$ 4.098,75 per troy ounce untuk periode kedua bulan tersebut.
| Indikator Emas | Nilai Sebelumnya | Nilai Periode 15-31 Agustus 2026 |
|---|---|---|
| Harga Patokan Ekspor | Lebih rendah 0,65 persen | US$ 131.777,67 per kilogram |
| Harga Referensi | US$ 4.072,12 per troy ounce | US$ 4.098,75 per troy ounce |
Nilai Harga Referensi Emas menjadi salah satu penanda perkembangan harga di pasar global. Kementerian Perdagangan menggunakan perkembangan tersebut sebagai dasar penyesuaian indikator ekspor emas.
HPE merupakan indikator bagi komoditas pertambangan yang dikenakan bea keluar. Penetapan untuk periode kedua Agustus 2026 tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026.
Penentuan nilai acuan emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Perdagangan melakukan koordinasi teknis dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Data publikasi London Bullion Market Association juga menjadi rujukan dalam proses penetapan. Selain itu, masukan disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy. Mekanisme tersebut digunakan untuk menetapkan nilai indikator yang berlaku.
Kenaikan HPE emas pada 15 hari terakhir Agustus mencerminkan sentimen positif terhadap komoditas ini di pasar dunia. Nilai US$ 131.777,67 per kilogram menjadi patokan ekspor emas selama periode yang telah ditetapkan.






