Target Ekonomi 6 Persen, Penundaan Pajak Marketplace Kembali Masuk Pertimbangan

Upaya mendorong pertumbuhan ekonomi menuju 6 persen pada akhir 2026 menjadi salah satu konteks penting dalam penundaan pajak marketplace. Pemerintah masih mempertimbangkan penggeseran jadwal pemungutan jika daya beli masyarakat belum menunjukkan perbaikan yang memadai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen pada kuartal II 2026. Ia ingin pertumbuhan tersebut terus didorong melalui kebijakan yang menjaga pergerakan konsumsi di masyarakat.

“Saya ingin mendorong 6 persen menjelang akhir tahun,” ujar Purbaya. Dalam konteks itu, penerapan pajak bagi pedagang online dapat kembali ditunda bila keadaan ekonomi masih dinilai buruk.

Pemungutan Belum Pasti Berjalan November

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dari pedagang dalam negeri saat ini dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2026. Namun, jadwal tersebut masih akan ditinjau berdasarkan evaluasi kondisi ekonomi hingga akhir Oktober.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak menutup ruang untuk mengundur pelaksanaan lagi. “Kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Itu intinya,” katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

KetentuanWaktuDampak Utama
Penundaan kebijakanSampai 31 Oktober 2026Pemungutan belum dijalankan
Pemungutan PPh Pasal 22Mulai 1 November 2026Marketplace memungut dari pedagang dalam negeri

Penundaan sebelumnya ditempuh untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah menilai konsumsi perlu mendapat perhatian ketika kondisi ekonomi masih menjadi faktor yang dipertimbangkan.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tujuan penundaan adalah melindungi daya beli di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.

“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” kata Inge. Dengan kebijakan itu, pemungutan pajak belum dilakukan sebelum batas penundaan berakhir.

Aturan Tetap Berlaku, Waktu Pelaksanaan Bergeser

Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik.

Marketplace ditetapkan sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri. Aturan itu juga mencakup tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Penundaan yang berlaku tidak mengubah substansi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Yang bergeser adalah waktu pelaksanaan pemungutan pajak oleh marketplace.

Sehubungan dengan perubahan jadwal tersebut, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan. Penunjukan kembali akan dilakukan setelah waktu pemberlakuan disesuaikan.

PPh Pasal 22 yang sudah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan lama akan dikembalikan kepada pedagang. Pengembalian itu merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan setelah pelaksanaan ditunda.

CNN Indonesia melaporkan keputusan akhir terkait jadwal pemungutan akan bertumpu pada kondisi masyarakat dan kebutuhan menjaga daya beli. Pemerintah masih memiliki pilihan untuk menunda lagi apabila pemulihan ekonomi belum dinilai cukup kuat.

Baca Juga