FWD Syariah telah mendapat jalan untuk mengelola bisnis asuransi jiwa syariah secara terpisah setelah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam masa menuju pengelolaan penuh itu, FWD Insurance menyatakan layanan dan mekanisme klaim peserta tetap tidak terganggu.
Penegasan tersebut berlaku pula bagi manfaat polis, hak, dan kewajiban peserta asuransi jiwa syariah. Seluruh ketentuan perlindungan disebut tetap mengikuti polis yang telah berlaku bagi masing-masing peserta.
Izin usaha untuk PT FWD Insurance Indonesia Syariah tercantum dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-63/D.05/2026. Keputusan itu diterbitkan pada 7 Agustus 2026 dan menjadi bagian penting dalam proses spin-off unit usaha syariah FWD Insurance.
Belum Langsung Mengambil Alih Portofolio
Meski izin usaha telah diperoleh, FWD Syariah belum langsung menerima seluruh portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah. FWD Insurance masih harus mengajukan permohonan persetujuan pengalihan portofolio kepada OJK.
Pengalihan baru dapat dilaksanakan setelah persetujuan regulator terbit. Sesudah itu, seluruh portofolio asuransi jiwa syariah akan dialihkan kepada FWD Syariah untuk dikelola secara penuh.
| Tahap Transisi | Posisi Saat Ini |
|---|---|
| Penerbitan izin usaha | FWD Syariah telah memperoleh izin dari OJK. |
| Pengajuan pengalihan portofolio | Menjadi langkah lanjutan yang akan ditempuh FWD Insurance. |
| Persetujuan regulator | Menjadi syarat sebelum portofolio dipindahkan. |
| Hak peserta | Manfaat, layanan, kewajiban, dan klaim tetap berjalan sesuai polis. |
Pemisahan unit usaha syariah dilakukan untuk memenuhi ketentuan regulator bagi perusahaan asuransi. Langkah itu juga menjadi bagian dari penguatan lini bisnis asuransi syariah di Indonesia.
Investor Daily melaporkan penerbitan izin usaha tersebut berkaitan dengan proses pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance. Perusahaan menyatakan seluruh tahapan spin-off akan dijalankan sesuai ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu Surat Edaran OJK
Proses pemisahan mengacu pada Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024. Aturan ini memuat mekanisme dan tata cara pemisahan unit syariah pada perusahaan asuransi serta perusahaan reasuransi.
Aturan tersebut tidak hanya menjadi dasar bagi pemisahan unit usaha, tetapi juga bagi proses pemindahan portofolio kepesertaan. Karena itu, pengalihan tidak dilakukan sebelum persetujuan OJK diperoleh.
Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo menyebut perolehan lisensi itu sebagai tonggak penting bagi perusahaan. Ia menegaskan langkah tersebut mencerminkan komitmen menghadirkan layanan dan perlindungan asuransi jiwa syariah yang relevan bagi masyarakat Indonesia.
“Langkah ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia, melalui layanan asuransi jiwa syariah,” kata Jeffrey Woo. Perusahaan berfokus menjaga kesinambungan layanan dan manfaat perlindungan peserta selama transisi menuju pengelolaan oleh FWD Syariah.






