BPOM menyiapkan pendampingan bagi UMKM agar produk desa dapat memenuhi persyaratan produksi yang baik dan memperoleh izin edar. Upaya ini menjadi penopang bagi produk obat bahan alam, kosmetik, pangan kemasan, dan komoditas lain yang akan dipasarkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pendampingan dilakukan melalui kunjungan langsung maupun desk konsultasi. Pelaku usaha diarahkan untuk memenuhi standar yang diperlukan sebelum produknya masuk ke jalur pemasaran yang lebih luas.
Hasil Pendampingan di Enam Daerah
Pada 2025, BPOM bersama KDKMP menjalankan pendampingan UMKM di enam daerah. Dari kegiatan tersebut, diterbitkan 19 nomor izin edar untuk produk obat bahan alam dan kosmetik.
| Wilayah | Kegiatan pada 2025 |
|---|---|
| Banjarbaru | Pendampingan UMKM bersama KDKMP |
| Surakarta | Pendampingan UMKM bersama KDKMP |
| Medan | Pendampingan UMKM bersama KDKMP |
| Kupang | Pendampingan UMKM bersama KDKMP |
| Fakfak | Pendampingan UMKM bersama KDKMP |
| Surabaya | Pendampingan UMKM bersama KDKMP |
Taruna Ikrar menyampaikan pendampingan diharapkan membuat UMKM mampu memenuhi persyaratan cara pembuatan produk yang baik hingga memperoleh izin edar BPOM. Data BPOM menunjukkan terdapat 654.921 nomor izin edar obat dan makanan yang telah terdaftar secara keseluruhan.
Koperasi Menjadi Jalur Pemasaran Produk Desa
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diproyeksikan menjadi salah satu wadah penyerapan dan pemasaran hasil produksi masyarakat. Program ini dirancang untuk memperkuat perekonomian desa melalui penyaluran berbagai program pemerintah.
Menurut Yandri Susanto, koperasi akan bersinergi dengan BUMDes untuk menyerap dan memasarkan produk masyarakat desa. Pengawalan izin, pembinaan, dan pengawasan diperlukan agar produk lokal beredar secara legal serta memenuhi standar mutu.
BPOM menyatakan percepatan perizinan obat dan makanan merupakan salah satu bentuk dukungannya terhadap program tersebut. Taruna Ikrar menyampaikan kesiapan itu setelah menghadiri rapat terbatas mengenai koperasi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan.
Pengawasan dari Gerai hingga Penyimpanan Dingin
Selain produk UMKM, BPOM mengawasi berbagai sarana usaha yang berada dalam ekosistem koperasi. Sarana itu meliputi klinik desa, apotek desa atau kelurahan, cold storage, pergudangan pangan kemasan, serta gerai kebutuhan pokok.
| Jenis Produk atau Sarana | Dasar Pengawasan |
|---|---|
| Obat di apotek dan klinik desa | Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 |
| Pangan olahan di sarana peredaran | Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 |
| Cold storage dan pergudangan | Jaminan keamanan dan mutu pangan olahan |
| Gerai makanan kemasan | Cara peredaran pangan olahan yang baik |
Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat, termasuk obat bebas serta obat bebas terbatas. Ketentuan ini berlaku bagi fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain, termasuk apotek atau klinik desa dan kelurahan.
Untuk pangan olahan, Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 menjadi acuan penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu di sarana peredaran. Pelaku usaha didorong menerapkan CPerPOB dan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan sebelum memperluas pemasaran.
BPOM juga memperkuat sistem registrasi elektronik untuk mempercepat evaluasi registrasi obat demi mendukung pasokan ke apotek desa. Langkah ini ditujukan agar masyarakat desa memperoleh akses terhadap obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan terjangkau.






