Bukan Sekadar Tilang, Manipulasi Pelat Kendaraan Dapat Masuk Proses Pidana

Manipulasi pelat kendaraan dapat membawa perkara melampaui penindakan tilang elektronik. Korlantas Polri menyatakan penggunaan pelat palsu maupun tindakan menutup pelat dapat memiliki konsekuensi pidana.

Dalam ketentuan yang dirujuk kepolisian, ancaman maksimalnya berupa enam tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Proses pidana dapat ditempuh apabila pelanggaran dilakukan berulang dan ditemukan unsur lain yang perlu ditangani.

Penindakan Tidak Berhenti pada Pelanggaran Jalan Raya

Penegakan pelanggaran di jalan raya akan mengedepankan sistem ETLE. Meski demikian, data pelanggaran berulang dapat dilaporkan kepada fungsi reserse untuk diproses lebih lanjut.

Petugas juga melakukan patroli pada wilayah yang dinilai rawan terjadi penyimpangan pelat. Korlantas memadukan pengawasan di lapangan, pengolahan data, dan penindakan berbasis kamera dalam menangani persoalan ini.

Informasi penyimpangan pelat yang terdeteksi melalui back office akan dikoordinasikan dengan Traffic Management Center atau TMC. Informasi tersebut dapat menjadi dasar tindak lanjut oleh petugas terkait.

Pelat Nomor Menjadi Kunci Pencocokan Identitas

Setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya wajib memakai pelat sesuai spesifikasi teknis yang diterbitkan Polri. Pelat nomor menjadi identitas resmi kendaraan dalam ruang publik.

Ketika pelat diganti, dipalsukan, atau ditutup, proses pencocokan data kendaraan dapat menjadi sulit. Kondisi itu juga mengganggu kerja Tilang Elektronik yang bergantung pada rekaman pelat dan kesesuaiannya dengan data kendaraan.

Korlantas terus melakukan edukasi mengenai larangan tersebut melalui pendidikan masyarakat lalu lintas dan literasi digital. Imbauan itu ditujukan pula kepada pengendara yang sengaja menutup identitas kendaraan saat berkendara.

Pasal yang Dirujuk dan Batas Sanksinya

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya merujuk Pasal 391 KUHP baru terkait pemalsuan surat. Keterangan itu disampaikan dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube NTMC Korlantas Polri.

Pasal tersebut mencakup pembuatan surat secara tidak benar atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau menjadi bukti suatu hal. Perbuatan itu menjadi pidana apabila surat dipakai atau diminta dipakai seolah-olah benar dan penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Jenis HukumanBatas MaksimumDasar yang Disebut
Pidana penjara6 tahunPasal 391 KUHP baru
Pidana denda kategori VIRp2 miliarPasal 391 KUHP baru

Pelat Nomor Palsu menjadi perhatian karena dapat membuat identitas kendaraan tidak dapat dipastikan secara semestinya. Korlantas menyebut tindakan itu tidak hanya berpengaruh pada penindakan lalu lintas, tetapi juga dapat relevan dalam penanganan perkara pidana.

Data forensik yang dihimpun Korlantas dapat diberikan kepada unsur penegakan hukum bila dibutuhkan dalam penyidikan. Karena itu, penggunaan pelat yang sesuai identitas resmi kendaraan menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan kejelasan data di jalan raya.

Baca Juga