Pemilik kendaraan dengan tunggakan PKB masih memiliki peluang memperoleh pembebasan denda administrasi pada 2026. Program pemutihan tersedia di 15 daerah, meski cakupan insentif dan batas waktunya tidak sama.
DKI Jakarta memberikan pembebasan denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026, sedangkan NTB secara khusus mencantumkan penghapusan denda PKB. Sulawesi Utara dan Jawa Tengah menyediakan periode paling panjang karena program mereka berlangsung sampai 31 Desember 2026.
Wilayah dan batas akhir program
| Daerah | Batas Periode | Informasi Utama |
|---|---|---|
| DIY | 30 September 2026 | Mulai 1 Agustus 2026 |
| Jawa Timur | 31 Agustus 2026 | Mulai 1 Agustus 2026 |
| NTB | 30 September 2026 | Mulai 15 Juni 2026 |
| Kalimantan Selatan | 30 September 2026 | Keringanan pajak kendaraan |
| Sulawesi Utara | 31 Desember 2026 | Pemutihan pajak kendaraan |
| Sulawesi Barat | 30 September 2026 | Keringanan pajak kendaraan |
| Maluku | 31 Agustus 2026 | Mulai 6 Juli 2026 |
| Bali | Tidak disebutkan | Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025 |
| DKI Jakarta | 31 Agustus 2026 | Mulai 1 Juni 2026 |
| Jawa Tengah | 31 Desember 2026 | Keringanan pajak kendaraan |
| Lampung | 31 Agustus 2026 | Mulai 2 Juni 2026 |
| Bengkulu | 31 Agustus 2026 | Mulai 1 Mei 2026 |
| Riau | 31 Agustus 2026 | Mulai 1 Agustus 2026 |
| Papua Barat | 31 Oktober 2026 | Mulai 1 Juli 2026 |
| Kepulauan Riau | Tidak disebutkan | Insentif PKB dan BBNKB |
Rincian 15 program pemutihan
1. Daerah Istimewa Yogyakarta
Program DIY berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026. Pelaksanaannya dikaitkan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia dan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.
2. Jawa Timur
Jawa Timur memberikan keringanan bagi warga yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraan. Program berlaku selama 1-31 Agustus 2026.
3. Nusa Tenggara Barat
NTB menjalankan program dari 15 Juni sampai 30 September 2026. Keringanan yang diberikan mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
4. Kalimantan Selatan
Kalimantan Selatan menyediakan keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Pemilik kendaraan perlu memeriksa ketentuan layanan sebelum mengurusnya.
5. Sulawesi Utara
Sulawesi Utara membuka pemutihan pajak kendaraan sampai 31 Desember 2026. Jangka waktu tersebut memberi kesempatan lebih panjang dibanding banyak daerah lain.
6. Sulawesi Barat
Sulawesi Barat menerapkan keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Warga dapat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan tunggakan.
7. Maluku
Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan pembebasan denda pajak kendaraan. Masa program berlangsung dari 6 Juli sampai 31 Agustus 2026.
8. Bali
Bali menyediakan keringanan pajak kendaraan yang berlandaskan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Periode pelaksanaan tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia.
9. DKI Jakarta
DKI Jakarta membebaskan sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Program ini berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
10. Jawa Tengah
Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan sampai 31 Desember 2026. Pemilik kendaraan dapat memeriksa bentuk insentif yang berlaku atas tunggakannya.
11. Lampung
Lampung membuka pemutihan dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pengurusan perlu dilakukan sebelum program berakhir.
12. Bengkulu
Bengkulu menjalankan pemutihan sejak 1 Mei sampai 31 Agustus 2026. Program ini mencakup kesempatan untuk melunasi tunggakan dalam periode yang telah ditetapkan.
13. Riau
Riau menyediakan pemutihan pajak kendaraan pada 1-31 Agustus 2026. Pemilik kendaraan dapat menggunakan periode tersebut untuk membayar kewajibannya.
14. Papua Barat
Papua Barat mengadakan pemutihan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Batas waktunya lebih lama daripada sejumlah daerah yang berakhir pada Agustus.
15. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau memberikan insentif pemutihan bagi PKB dan BBNKB pada 2026. Informasi mengenai masa berlaku program belum disebutkan.
Pokok pajak tetap harus dibayar
Pemutihan pada umumnya tidak menghapus kewajiban membayar pokok pajak kendaraan bermotor. Keringanan yang tersedia terutama menyasar denda keterlambatan dan, di beberapa wilayah, insentif terkait BBNKB atau pajak progresif.
Pemohon biasanya harus membawa STNK, KTP yang sesuai dengan nama pada STNK, serta BPKB dalam bentuk asli dan fotokopi. Surat kuasa diperlukan apabila pengurusan dilakukan oleh perwakilan, sedangkan pembayaran lima tahunan mewajibkan cek fisik kendaraan.
Perbedaan aturan antardaerah membuat pemilik kendaraan perlu meneliti syarat dan jenis pembebasan sebelum mendatangi Samsat. Langkah tersebut penting agar dokumen yang dibawa sesuai dengan ketentuan wilayah kendaraan terdaftar.






