Tunggakan PKB Tak Selalu Kena Denda, 15 Daerah Memberi Keringanan pada 2026

Pemilik kendaraan dengan tunggakan PKB masih memiliki peluang memperoleh pembebasan denda administrasi pada 2026. Program pemutihan tersedia di 15 daerah, meski cakupan insentif dan batas waktunya tidak sama.

DKI Jakarta memberikan pembebasan denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026, sedangkan NTB secara khusus mencantumkan penghapusan denda PKB. Sulawesi Utara dan Jawa Tengah menyediakan periode paling panjang karena program mereka berlangsung sampai 31 Desember 2026.

Wilayah dan batas akhir program

DaerahBatas PeriodeInformasi Utama
DIY30 September 2026Mulai 1 Agustus 2026
Jawa Timur31 Agustus 2026Mulai 1 Agustus 2026
NTB30 September 2026Mulai 15 Juni 2026
Kalimantan Selatan30 September 2026Keringanan pajak kendaraan
Sulawesi Utara31 Desember 2026Pemutihan pajak kendaraan
Sulawesi Barat30 September 2026Keringanan pajak kendaraan
Maluku31 Agustus 2026Mulai 6 Juli 2026
BaliTidak disebutkanPergub Bali Nomor 53 Tahun 2025
DKI Jakarta31 Agustus 2026Mulai 1 Juni 2026
Jawa Tengah31 Desember 2026Keringanan pajak kendaraan
Lampung31 Agustus 2026Mulai 2 Juni 2026
Bengkulu31 Agustus 2026Mulai 1 Mei 2026
Riau31 Agustus 2026Mulai 1 Agustus 2026
Papua Barat31 Oktober 2026Mulai 1 Juli 2026
Kepulauan RiauTidak disebutkanInsentif PKB dan BBNKB

Rincian 15 program pemutihan

1. Daerah Istimewa Yogyakarta

Program DIY berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026. Pelaksanaannya dikaitkan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia dan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.

2. Jawa Timur

Jawa Timur memberikan keringanan bagi warga yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraan. Program berlaku selama 1-31 Agustus 2026.

3. Nusa Tenggara Barat

NTB menjalankan program dari 15 Juni sampai 30 September 2026. Keringanan yang diberikan mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

4. Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan menyediakan keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Pemilik kendaraan perlu memeriksa ketentuan layanan sebelum mengurusnya.

5. Sulawesi Utara

Sulawesi Utara membuka pemutihan pajak kendaraan sampai 31 Desember 2026. Jangka waktu tersebut memberi kesempatan lebih panjang dibanding banyak daerah lain.

6. Sulawesi Barat

Sulawesi Barat menerapkan keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Warga dapat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan tunggakan.

7. Maluku

Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan pembebasan denda pajak kendaraan. Masa program berlangsung dari 6 Juli sampai 31 Agustus 2026.

8. Bali

Bali menyediakan keringanan pajak kendaraan yang berlandaskan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Periode pelaksanaan tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia.

9. DKI Jakarta

DKI Jakarta membebaskan sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Program ini berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

10. Jawa Tengah

Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan sampai 31 Desember 2026. Pemilik kendaraan dapat memeriksa bentuk insentif yang berlaku atas tunggakannya.

11. Lampung

Lampung membuka pemutihan dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pengurusan perlu dilakukan sebelum program berakhir.

12. Bengkulu

Bengkulu menjalankan pemutihan sejak 1 Mei sampai 31 Agustus 2026. Program ini mencakup kesempatan untuk melunasi tunggakan dalam periode yang telah ditetapkan.

13. Riau

Riau menyediakan pemutihan pajak kendaraan pada 1-31 Agustus 2026. Pemilik kendaraan dapat menggunakan periode tersebut untuk membayar kewajibannya.

14. Papua Barat

Papua Barat mengadakan pemutihan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Batas waktunya lebih lama daripada sejumlah daerah yang berakhir pada Agustus.

15. Kepulauan Riau

Kepulauan Riau memberikan insentif pemutihan bagi PKB dan BBNKB pada 2026. Informasi mengenai masa berlaku program belum disebutkan.

Pokok pajak tetap harus dibayar

Pemutihan pada umumnya tidak menghapus kewajiban membayar pokok pajak kendaraan bermotor. Keringanan yang tersedia terutama menyasar denda keterlambatan dan, di beberapa wilayah, insentif terkait BBNKB atau pajak progresif.

Pemohon biasanya harus membawa STNK, KTP yang sesuai dengan nama pada STNK, serta BPKB dalam bentuk asli dan fotokopi. Surat kuasa diperlukan apabila pengurusan dilakukan oleh perwakilan, sedangkan pembayaran lima tahunan mewajibkan cek fisik kendaraan.

Perbedaan aturan antardaerah membuat pemilik kendaraan perlu meneliti syarat dan jenis pembebasan sebelum mendatangi Samsat. Langkah tersebut penting agar dokumen yang dibawa sesuai dengan ketentuan wilayah kendaraan terdaftar.

Baca Juga