Jangan Lewatkan 18 Agustus 2026, Dispensasi SIM Mati Hanya untuk Tanggal Tertentu

Tanggal 18 Agustus 2026 menjadi batas terakhir bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 17 Agustus 2026 untuk mengurus perpanjangan. Setelah kesempatan satu hari itu terlewat, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Dispensasi tersebut diberikan karena pelayanan SIM tidak beroperasi pada 17 Agustus yang merupakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kelonggaran ini tidak berlaku untuk seluruh SIM yang telah kedaluwarsa.

Siapa yang Berhak Memakai Dispensasi

Kelompok yang dapat memanfaatkan skema ini hanya pemegang SIM Mati dengan masa berlaku berakhir tepat pada 17 Agustus 2026. Mereka dapat mengajukan perpanjangan saat layanan kembali beroperasi pada 18 Agustus.

SIM yang habis sebelum 17 Agustus tidak masuk dalam ketentuan tersebut. Pemegang SIM yang memenuhi syarat tanggal tetapi tidak datang pada 18 Agustus juga tidak lagi dapat memakai dispensasi.

Perbedaan satu tanggal dapat mengubah jalur pengurusan dokumen secara mendasar. Pemohon yang tidak memenuhi syarat harus memulai prosedur penerbitan SIM dari awal.

Perpanjangan dan Penerbitan Baru Berbeda

Dalam keadaan normal, SIM wajib diperpanjang sebelum masa aktifnya berakhir. Keterlambatan membuat layanan Perpanjangan SIM tidak bisa diproses sebagaimana permohonan biasa.

Pemohon yang harus membuat SIM baru kembali menjalani ujian teori dan ujian praktik. Konsekuensi inilah yang membuat batas layanan pada 18 Agustus 2026 perlu diperhatikan oleh pemegang SIM terdampak.

TanggalPelayanan SIMStatus Pengurusan
17 Agustus 2026LiburSIM yang habis pada hari ini mendapat dispensasi
18 Agustus 2026Dibuka kembaliMasih dapat mengajukan perpanjangan

Lokasi Layanan Kembali Beroperasi

Penutupan pada 17 Agustus mencakup Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling. Semua layanan tersebut kembali dibuka pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Satpas Polda Metro Jaya menyatakan pemegang SIM yang habis pada 17 Agustus dapat mengurus perpanjangan pada hari pembukaan kembali layanan. Keterangan mengenai pengaturan ini dikutip oto.detik.com dari akun Satpas Polda Metro Jaya.

Landasan Aturan Pengecualian

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM mengatur kewajiban perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir. Regulasi itu juga memuat pengecualian bagi keterlambatan yang disebabkan keadaan kahar.

“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3,” demikian ketentuan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Pengecualian tersebut dapat dilakukan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Penutupan layanan akibat libur nasional menjadi dasar pengaturan dispensasi yang bersifat terbatas ini.

Pemegang SIM perlu memeriksa masa berlaku dokumennya, bukan sekadar melihat apakah SIM sudah tidak aktif. Hanya SIM yang kedaluwarsa pada 17 Agustus 2026 dan diurus pada 18 Agustus yang dapat memperoleh jalur perpanjangan tersebut.

Baca Juga