Di Balik Teguran Bendera di Rancabungur, Ada Kewajiban Pemda yang Disorot DPR

Teguran pengibaran bendera Merah Putih terhadap seorang tukang cukur di Rancabungur, Kabupaten Bogor, memunculkan pertanyaan mengenai batas pelaksanaan imbauan di lapangan. DPR menilai pemerintah daerah juga memiliki kewajiban menyediakan bendera gratis bagi warga tidak mampu.

Perhatian itu mengarah pada Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Ketentuan tersebut mengamanatkan pemerintah daerah membagikan bendera secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menekankan bahwa peran pemerintah tidak cukup berhenti pada ajakan mengibarkan bendera. Pemerintah daerah perlu memfasilitasi warga yang kesulitan menyediakan bendera.

Imbauan Harus Berjalan Manusiawi

Ahmad menilai warga tidak semestinya menghadapi tekanan ketika belum mampu menyediakan bendera. Ia menyoroti dugaan tindakan oknum birokrasi yang melampaui kewenangan dalam kasus tersebut.

Menurutnya, penegakan semangat nasionalisme perlu disertai perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Pendekatan itu penting agar penghormatan terhadap identitas nasional tidak dijalankan melalui cara yang intimidatif.

Pemkab Bogor sendiri menegaskan surat edaran pengibaran bendera tidak memuat sanksi. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bogor Ferdinando Selmi Pardede menyatakan edaran itu ditujukan untuk edukasi nasionalisme warga.

Penegasan dari Bakesbangpol menunjukkan adanya perbedaan antara tujuan kebijakan dan penerapannya di lapangan. Imbauan pengibaran Merah Putih, menurut penjelasan tersebut, bukan dasar untuk memaksa warga.

Kejadian di Desa Bantarjaya

Peristiwa ini dialami Nurhidayat alias Abuy, pemilik kios Pangkas Rambut Bantar Kambing di Desa Bantarjaya. Oknum aparatur Kecamatan Rancabungur disebut mendatanginya ketika ia sedang melayani pelanggan.

Abuy ditegur dengan nada tinggi karena bendera Merah Putih belum dipasang di depan tempat usahanya. Teguran tersebut juga disertai perekaman video di lokasi kios.

Rombongan aparat mempertanyakan apakah Abuy memiliki bendera dan mendesaknya untuk membeli sendiri. Nama Bupati serta Camat disebut dalam teguran yang diterimanya.

Abuy mengaku mengalami kepanikan dan tekanan psikologis ketika peristiwa itu berlangsung. Dalam respons spontan, ia sempat mengatakan, “Kata siapa udah merdeka?”

Memilih Memasang Bendera

Setelah kejadian tersebut, Abuy memilih mengibarkan bendera di depan kios pangkas rambutnya. Keputusan itu diambil demi menjaga keamanan usaha yang sedang dijalankannya.

Kasus ini menempatkan pelaku usaha kecil sebagai pihak yang terdampak langsung oleh cara penyampaian imbauan. Teguran saat warga bekerja dapat menimbulkan tekanan, meski kebijakan resminya disebut tidak mengandung sanksi.

Pengibaran bendera Merah Putih tetap menjadi simbol penghormatan terhadap bangsa dan identitas nasional. Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan ketentuan bantuan bagi warga tidak mampu serta dilakukan dengan sikap yang menghormati masyarakat.

Sorotan terhadap kasus Abuy kini juga mengarah pada pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah membagikan bendera gratis. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan imbauan nasionalisme berjalan sesuai aturan.

Baca Juga