Orang tua atau wali murid perlu memperhatikan keputusan sekolah terkait kegiatan belajar pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sekolah di Jakarta dapat memilih pembelajaran jarak jauh, tetapi pelaksanaannya harus disertai komunikasi dan pemantauan bersama keluarga.
Pemprov DKI Jakarta tidak mewajibkan seluruh sekolah menerapkan PJJ pada tanggal tersebut. Sekolah yang memutuskan tetap belajar tatap muka tetap dapat menjalankan kegiatan pembelajaran seperti biasa.
Komunikasi Menjadi Kunci Saat Belajar dari Rumah
Sekolah yang memakai skema PJJ diminta menjaga komunikasi secara intensif dengan orang tua, wali murid, dan seluruh warga satuan pendidikan. Keterlibatan keluarga diperlukan agar proses belajar peserta didik dapat dipantau selama berada di rumah.
Kewajiban itu menjadi bagian dari tanggung jawab sekolah dalam menjalankan pembelajaran jarak jauh. PJJ tidak dimaksudkan sebagai alasan untuk menghentikan program belajar yang telah disusun sebelumnya.
Sekolah Harus Menjaga Target Pembelajaran
Setiap sekolah yang memilih PJJ wajib memastikan target rencana pembelajaran tetap tercapai. Sekolah juga harus menyiapkan pendampingan serta pemantauan selama kegiatan berlangsung.
Apabila muncul kendala teknis, sekolah perlu menyediakan pilihan alternatif. Penanganan masalah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan atau Kepala Bidang terkait.
| Hal yang Disiapkan | Pelaksanaan bagi Sekolah PJJ |
|---|---|
| Target belajar | Tetap harus terpenuhi |
| Pendampingan siswa | Disiapkan selama PJJ |
| Pemantauan kegiatan | Menjadi kewajiban sekolah |
| Kendala teknis | Ditangani dengan opsi alternatif dan koordinasi |
Pilihan Berlaku bagi Negeri dan Swasta
Kebijakan fleksibel tersebut berlaku bagi sekolah negeri dan swasta di Jakarta. Masing-masing satuan pendidikan diberi kewenangan mempertimbangkan kondisi warga sekolah sebelum menentukan pola pembelajaran.
Dengan adanya dua opsi, sekolah dapat memilih PJJ atau pembelajaran tatap muka pada 18 Agustus 2026. Keputusan itu tetap harus diikuti pemenuhan ketentuan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Ruang untuk Memaknai Hari Kemerdekaan
Pemprov DKI Jakarta menyatakan kebijakan tersebut sejalan dengan imbauan Kementerian Sekretariat Negara. Pertimbangannya adalah memberi kesempatan kepada warga satuan pendidikan untuk memaknai peringatan kemerdekaan.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan, “Dan memaknai hari kemerdekaan, sesuai imbauan Mensesneg,” saat dikonfirmasi pada Senin, 17 Agustus 2026. Pernyataan itu menegaskan bahwa PJJ pada 18 Agustus merupakan pilihan sekolah, bukan kewajiban menyeluruh.






