Pembayaran QRIS hingga Rp100 ribu di semua kategori merchant akan dikenai MDR 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan Bank Indonesia ini memperluas fasilitas transaksi tanpa MDR ke merchant di luar usaha mikro.
Aturan baru tersebut berfokus pada pembayaran bernilai kecil, bukan seluruh nominal transaksi. Karena itu, batas Rp100 ribu menjadi ketentuan utama yang perlu diperhatikan merchant dari berbagai kategori.
Ketentuan Baru Mulai Berlaku Oktober 2026
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa perluasan kebijakan efektif pada 1 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan selepas upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Agustus 2026.
“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026,” kata Destry. Ia menyatakan perluasan tersebut dapat menciptakan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha.
Sebelum kebijakan ini diperluas, MDR QRIS 0 persen hanya berlaku bagi merchant UMi. Ketentuan untuk kelompok usaha mikro itu tetap dipertahankan dengan batas transaksi hingga Rp500 ribu.
| Kategori | Batas Nilai Transaksi | Status MDR |
|---|---|---|
| Semua merchant | Hingga Rp100 ribu | 0 persen mulai 1 Oktober 2026 |
| Usaha mikro atau UMi | Hingga Rp500 ribu | 0 persen tetap berlaku |
Skema tersebut memberi dua batas nominal berdasarkan kategori merchant. Merchant non-UMi masuk dalam cakupan baru pada transaksi sampai Rp100 ribu, sedangkan UMi memperoleh batas lebih tinggi.
Dorongan Efisiensi dan Akseptasi QRIS
Bank Indonesia menyebut perluasan MDR 0 persen sebagai upaya memperluas manfaat ekonomi digital secara inklusif. Kebijakan itu juga diarahkan untuk mendukung penguatan daya beli masyarakat.
Efisiensi biaya transaksi diharapkan dapat dirasakan oleh pelaku usaha dari lebih banyak segmen. Hal ini membedakan kebijakan baru dari pengaturan sebelumnya yang berpusat pada usaha mikro.
Selain menekan biaya transaksi pada nominal tertentu, kebijakan ini diharapkan meningkatkan akseptasi QRIS. Bank Indonesia juga menargetkan peningkatan volume transaksi serta perluasan digitalisasi pembayaran di berbagai segmen usaha.
Penggunaan QRIS dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dan belanja masyarakat. Namun, manfaat MDR 0 persen yang diperluas tetap mengikuti batas nominal transaksi yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan BSPI 2030
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menyebut kebijakan tersebut sebagai respons sistem pembayaran untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Fokusnya mencakup efisiensi transaksi dan percepatan digitalisasi.
Ryan mengatakan Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan guna menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi. Ia mengaitkan arah ini dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia atau BSPI 2030.
“Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Ryan. Perluasan MDR 0 persen ditempatkan sebagai salah satu kebijakan yang mendukung arah tersebut.
Mulai 1 Oktober 2026, pelaku usaha dapat mencermati nominal setiap pembayaran QRIS untuk memahami penerapan tarif baru. Untuk merchant di semua kategori, transaksi hingga Rp100 ribu akan berada dalam skema MDR 0 persen.






