Pemenuhan pesangon dan Jaminan Hari Tua menjadi perhatian pemerintah dalam ancaman PHK terhadap sedikitnya 1.472 buruh garmen di Jawa Tengah. Pengawasan dilakukan terhadap kasus di Jepara dan Semarang yang melibatkan dua perusahaan berbeda.
Disnakertrans Jawa Tengah telah menurunkan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawal proses tersebut. Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz menegaskan hak normatif pekerja tetap wajib dipenuhi setelah keputusan PHK diambil.
Perundingan Menjadi Penentu Hak Pekerja
KSBSI Jawa Tengah saat ini mendampingi sekitar 600 pekerja yang terdampak penghentian unit PT Samwon Busana Indonesia di Jepara. Sebagian besar buruh yang mendapat pendampingan berstatus pekerja kontrak atau PKWT.
Serikat itu menuntut pembayaran penuh atas pesangon, penggantian masa kerja, UPMK, serta kompensasi untuk pekerja kontrak. Nelson Siahaan selaku Koordinator Wilayah KSBSI Jawa Tengah menyebut perundingan bipartit masih berlangsung melalui tim negosiator.
“Kami menuntut 100 persen semua dicairkan, tetapi kami juga tergantung tim negosiator yang sedang dalam proses perundingan dengan perusahaan atau bipatrit,” ujar Nelson. Ia membantah isu bahwa rencana perpindahan operasional terjadi karena perusahaan sering didemo serikat buruh.
Nelson menduga rencana pemindahan kegiatan operasional ke Grand Batang City berkaitan dengan skema UMSK yang berlaku di Jepara. Dugaan itu muncul bersamaan dengan penghentian unit perusahaan yang dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026.
Di Semarang, KASBI Jawa Tengah mendampingi pekerja PT Victory Apparel dalam perundingan bipartit. Ketua KASBI Jateng Mulyono mempertanyakan alasan kerugian operasional karena pesanan ekspor disebut meningkat dalam dua tahun terakhir.
KASBI menilai laporan kerugian membuat pekerja khawatir atas kepastian hak mereka. Organisasi itu meminta pesangon tidak dipangkas sepihak dan membuka kemungkinan pendampingan sampai Pengadilan Hubungan Industrial.
Jumlah Pekerja yang Berpotensi Terkena Dampak
Ancaman PHK berasal dari dua kejadian dengan jadwal dan mekanisme yang berbeda. Penghentian unit Samwon di Jepara berdampak pada 670 pekerja, sedangkan Victory Apparel menyiapkan PHK untuk 802 buruh.
| Perusahaan | Lokasi | Jumlah Pekerja | Jadwal |
|---|---|---|---|
| PT Samwon Busana Indonesia | Jepara | 670 orang | Unit dihentikan mulai 1 Agustus 2026 |
| PT Victory Apparel | Semarang | 802 orang | PHK tiga gelombang mulai 24 Juli 2026 |
PT Victory Apparel menyatakan rencana PHK terkait kerugian operasional perusahaan. Kementerian Perindustrian dan pemerintah daerah mengarahkan perhatian pada mitigasi dampak sosial serta ekonomi bagi pekerja yang terdampak.
Kemenperin Siapkan Mitigasi Penyerapan Tenaga Kerja
Kemenperin menyatakan PT Samwon Busana Indonesia tidak menutup seluruh usahanya di Indonesia. Perusahaan disebut sedang melakukan restrukturisasi melalui penghentian unit Jepara, sementara unit Semarang tetap aktif beroperasi.
Fasilitas Samwon di Semarang menambah daya listrik pada 16 Juli 2026 dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA. Kenaikan sebesar 56 persen itu disebut mendukung kegiatan produksi ekspor perusahaan.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan kementerian telah meminta penjelasan dari manajemen perusahaan. “Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara,” kata Febri.
Kemenperin berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPSDMI, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, dan Apindo untuk memetakan peluang kerja bagi tenaga terampil. Menurut achmadnurhidayat.id, komunikasi juga dilakukan dengan kantor pusat Samwon di Korea Selatan dan pemesan utama dari Amerika Serikat agar pesanan tidak beralih ke negara kompetitor.






