Amnesti di Jabar Terbagi Dua, 354 Napi Langsung Bebas dan 1.100 Ikut Pendidikan

Amnesti bagi 1.454 narapidana di Jawa Barat akan menghasilkan dua jalur pembebasan yang berbeda. Sebanyak 354 orang dalam kategori kemanusiaan akan langsung bebas, sedangkan sekitar 1.100 orang wajib mengikuti pendidikan lebih dahulu.

Seluruh rencana tersebut belum dapat dilaksanakan karena surat keputusan amnesti belum disahkan Presiden. Narapidana yang telah masuk daftar masih menunggu kepastian dimulainya mekanisme masing-masing.

Kelompok Kemanusiaan Langsung Bebas

Kelompok penerima amnesti kemanusiaan mencakup narapidana lanjut usia, penderita sakit berkepanjangan, serta kategori lain berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Jumlahnya mencapai 354 orang dari total daftar penerima amnesti di Jawa Barat.

Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno menyatakan kelompok ini memiliki prosedur lebih sederhana. Setelah amnesti berlaku, mereka tidak direncanakan menjalani program pendidikan terlebih dahulu.

“Sedangkan sisanya adalah amnesti kemanusiaan, sakit berkepanjangan, lanjut usia dan lain-lain. Mereka langsung bebas,” kata Ishadi. Pengajuan amnesti untuk para narapidana tersebut dilakukan pada 2026.

KategoriJumlahMekanisme
Amnesti kemanusiaan354 narapidanaLangsung bebas
Amnesti kebangsaanSekitar 1.100 narapidanaPendidikan sebelum bebas

Skema Pendidikan bagi 1.100 Narapidana

Sekitar 1.100 penerima Amnesti Kebangsaan berasal dari narapidana berusia 18 hingga 40 tahun yang memenuhi ketentuan. Mereka diproyeksikan mengikuti pendidikan sebelum menjalani pembebasan.

Pola pendidikan itu dirancang menyerupai Komponen Cadangan atau Komcad. Pemerintah juga merencanakan keterlibatan personel Polri dan penempatan peserta di Brimob Cikeas.

Teknis pelaksanaan program belum ditetapkan karena pemerintah masih menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Ishadi mengatakan durasi atau pola kegiatan dapat dibuat lebih padat untuk mempertimbangkan biaya.

“Kurang lebih seperti Komcad, cuma mungkin lebih dipadatkan karena terkait biaya,” ujar Ishadi. Ia menegaskan, penerbitan SK amnesti menjadi syarat awal bagi dimulainya pendidikan maupun pembebasan.

Amnesti Tidak Sama dengan Remisi

Di luar daftar Amnesti Napi Jabar, warga binaan di Jawa Barat juga menerima remisi umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Sekitar 20.500 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana dalam pemberian remisi tersebut.

Sebanyak 346 orang mendapat Remisi Umum II dan langsung bebas. Kebijakan ini berjalan berbeda dari amnesti, baik dari dasar pemberian maupun mekanisme yang ditempuh penerimanya.

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan hadir dalam kegiatan pemberian remisi di Lapas Banceuy. Ia meminta penerima Remisi HUT ke-81 RI menggunakan kesempatan itu untuk memperbaiki kehidupan setelah masa pembinaan.

“Manfaatkan sebaik mungkin remisi ini dan jadikan motivasi untuk bisa lebih baik lagi. Jangan mengulangi kesalahan-kesalahan di masa lalu,” kata Erwan. RRI.co.id melaporkan, seluruh penerima amnesti masih menunggu pengesahan Presiden sebelum dua mekanisme tersebut dijalankan.

Baca Juga