Peserta yang lolos pendidikan ikatan dinas Polstat STIS 2026 wajib siap menjalani penempatan awal setidaknya tujuh tahun setelah diangkat menjadi PNS. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari komitmen yang harus dipenuhi lulusan program di bawah naungan Badan Pusat Statistik atau BPS itu.
Sebelum menjalani pendidikan, mahasiswa yang dinyatakan lulus wajib menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas atau SPID. Selama masa pendidikan hingga pengangkatan sebagai PNS, peserta juga harus bersedia tidak menikah.
Biaya Kuliah Dibebaskan, Seleksi Tetap Berbayar
Polstat STIS membuka penerimaan mahasiswa baru jalur ikatan dinas untuk tahun akademik 2026/2027. Mahasiswa yang lolos dibebaskan dari biaya pendidikan dan lulusannya akan diangkat sebagai CPNS sesuai aturan yang berlaku.
Namun, pelamar tetap dikenai biaya seleksi sebesar Rp300.000. Biaya itu sudah termasuk pelaksanaan SKD dan berbeda dari biaya kuliah yang dibebaskan.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN pada 18-30 Agustus 2026. Peluang ini terbuka untuk lulusan kelas 12 SMA, MA, SMK, dan MAK dari seluruh jurusan.
Syarat Dasar yang Harus Dipenuhi
Pelamar jalur Reguler/Umum serta Pembibitan harus memiliki nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80,00 dalam skala 1-100. Batas nilai untuk Jalur Afirmasi Kewilayahan adalah minimal 70,00 pada kedua mata pelajaran tersebut.
Usia peserta paling rendah 16 tahun dan paling tinggi 22 tahun pada 1 September 2026. Kondisi sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba juga menjadi persyaratan.
Pelamar tidak boleh buta warna total atau parsial. Kacamata dan lensa kontak diperbolehkan apabila ukurannya tidak mencapai 6 dioptri.
Selain belum menikah, calon mahasiswa tidak boleh sedang terikat ikatan dinas dengan instansi lain. Pendaftar juga tidak boleh pernah menjadi mahasiswa Polstat STIS.
Penempatan Mengikuti Jalur Penerimaan
Tiga jalur tersedia dalam penerimaan tahun 2026, yaitu Reguler/Umum, Afirmasi Kewilayahan, dan Pembibitan. Perbedaan jalur menentukan kelompok pelamar dan arah penempatan lulusan.
| Jalur | Kelompok Pelamar | Penempatan Setelah Lulus |
|---|---|---|
| Reguler/Umum | Lulusan SMA/sederajat dari seluruh Indonesia | BPS, kementerian, dan lembaga lain |
| Afirmasi Kewilayahan | Putra-putri wilayah afirmasi | BPS di wilayah afirmasi |
| Pembibitan | Peserta dari daerah mitra kerja sama | Pemerintah daerah mitra |
Jalur Afirmasi Kewilayahan ditujukan bagi pelamar dari Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan wilayah hasil pemekarannya. Mereka wajib berdomisili atau lulus sekolah di wilayah afirmasi dengan bukti KTP atau kartu keluarga serta ijazah.
Orang tua kandung pelamar afirmasi harus lahir di wilayah afirmasi. Pada jalur pembibitan, pendaftar dan orang tua harus berdomisili atau lahir di kabupaten mitra pembibitan.
Seleksi Dilakukan Bertahap
Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026, seleksi penerimaan menggunakan sistem gugur. Tahapannya mencakup pendaftaran, seleksi administrasi, SKD, Seleksi Lanjutan I Matematika, psikotes dan wawancara, serta pemeriksaan kesehatan dan kebugaran.
Berkas utama yang harus diunggah meliputi pasfoto formal, KTP atau kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah, dan transkrip nilai. Pelamar afirmasi serta pembibitan harus melampirkan akta kelahiran orang tua.
Jalur Pembibitan juga mensyaratkan KTP atau kartu keluarga orang tua. Kelengkapan dokumen tersebut penting karena berkaitan dengan verifikasi wilayah dan status pelamar pada jalur khusus.






