Bukan Hanya Menghindari Kamera, Pelat Nomor Tertutup Hambat Identifikasi Kendaraan

Pelat nomor yang tertutup bukan hanya menyulitkan kamera tilang elektronik membaca identitas kendaraan. Kondisi itu juga dapat menghambat proses identifikasi saat terjadi kecelakaan lalu lintas maupun pengungkapan tindak pidana.

Karena fungsinya sebagai identitas resmi, tanda nomor kendaraan harus terpasang dan seluruh unsurnya dapat terbaca jelas. Menutup angka atau huruf dengan alasan menghindari ETLE tetap berisiko menimbulkan sanksi.

Identitas Kendaraan Tidak Boleh Disamarkan

Korlantas Polri menegaskan pelat nomor bukan sekadar deretan huruf dan angka yang ditempel pada kendaraan. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mendukung lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.

Ketika bagian pelat ditutup, fungsi utama identitas kendaraan terganggu. Situasi serupa dapat terjadi apabila pengendara mengganti, memodifikasi, atau tidak memasang pelat sesuai ketentuan.

Penutupan pelat masih ditemukan di jalan raya dengan berbagai bentuk. Ada yang memakai lakban pada angka tertentu, menutupinya dengan kertas, atau menggunakan mika agar tulisan sulit terbaca kamera.

ETLE Bukan Satu-Satunya Alasan Pelat Harus Jelas

Korlantas Polri menyebut penutupan pelat nomor sebagai salah satu modus yang banyak ditemukan. Tujuan yang diduga melatarbelakangi tindakan tersebut adalah menghindari Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Namun, upaya tersebut tidak menghilangkan pelanggaran yang mungkin dilakukan pengendara. Pelat yang tidak dapat dibaca juga melemahkan kebutuhan penegakan hukum ketika kendaraan terkait peristiwa di jalan.

Ada Ancaman Denda dan Kurungan

Penggunaan pelat nomor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu mewajibkan kendaraan menggunakan tanda nomor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 280 mengatur sanksi bagi pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan yang ditetapkan kepolisian. Ketentuan ini relevan bagi penggunaan penutup yang membuat identitas kendaraan tidak lagi terbaca.

Jenis SanksiBatas Maksimal
Kurungan2 bulan
DendaRp 500 ribu

Pelat Perlu Dipasang Sesuai Ketentuan

Pemilik kendaraan perlu memastikan pelat nomor terpasang sebagaimana mestinya. Angka dan huruf pada pelat harus tetap terlihat tanpa tertutup bahan apa pun.

Penggunaan lakban, kertas, atau mika untuk menyamarkan pelat bukan jalan pintas tanpa konsekuensi. Kejelasan identitas kendaraan tetap diperlukan untuk mendukung penindakan dan keselamatan lalu lintas.

Baca Juga