Ganjil Genap Jakarta Aktif Lagi Mulai 18 Agustus, Cek Jam dan 25 Ruas Pembatasannya

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan mulai Selasa, 18 Agustus 2026, setelah sebelumnya ditiadakan saat peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Pengendara kendaraan pribadi perlu kembali mencocokkan angka terakhir pelat dengan tanggal sebelum memasuki ruas yang dibatasi.

Kesalahan memilih jalur pada waktu pemberlakuan dapat berujung tilang dengan denda maksimal Rp500.000. Ketentuan itu membuat pemeriksaan jadwal perjalanan menjadi sama pentingnya dengan pengecekan rute.

Waktu yang Perlu Diwaspadai Pengendara

Penerapan pembatasan berlangsung dua kali dalam sehari. Sesi pagi berlaku pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, ketika pergerakan kendaraan menuju berbagai kawasan Jakarta meningkat.

Pada sore hingga malam, pembatasan dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir pukul 21.00 WIB. Kendaraan dengan angka pelat yang tidak sesuai tanggal sebaiknya menghindari ruas terkait selama dua periode tersebut.

Aturan ini membatasi kendaraan pribadi berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Pengendara dapat menyesuaikan waktu keberangkatan di luar jam pembatasan apabila nomor pelat tidak sesuai dengan tanggal kalender.

Sanksi Maksimal Rp500.000

Pelanggaran terhadap ketentuan ganjil genap mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang dapat dikenakan berupa denda maksimal Rp500.000 melalui tilang.

Ketentuan tersebut berlaku bagi kendaraan yang tetap memasuki kawasan terbatas pada waktu yang telah ditentukan. Pengemudi perlu memastikan jalurnya tidak termasuk dalam koridor pembatasan sebelum perjalanan dimulai.

Ruas Jalan dalam Cakupan Pembatasan

Menurut Kompas Otomotif, pemberlakuan kembali ganjil genap mencakup 25 ruas jalan utama. Daftar ini meliputi koridor dengan volume lalu lintas tinggi di sejumlah kawasan Jakarta.

No.Ruas Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati, dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan D.I Pandjaitan
20Jalan Jenderal A. Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya sisi Barat, dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23Jalan Kramat Raya
24Jalan Stasiun Senen
25Jalan Gunung Sahari

Beberapa titik dalam daftar tidak berlaku untuk seluruh panjang jalan. Jalan Fatmawati dibatasi dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang, sedangkan Jalan Salemba Raya berlaku pada sisi barat dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro.

Pengendara yang melintasi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Medan Merdeka Barat, atau Jalan Majapahit juga perlu mencermati jam perjalanan. Koridor lain seperti Jalan Jenderal S Parman, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, dan Jalan Pramuka turut masuk cakupan.

Pilihan paling aman bagi pelat yang tidak sesuai adalah menunda perjalanan hingga di luar jam pembatasan atau menghindari 25 ruas tersebut. Pengecekan angka pelat, waktu, dan jalur sebelum berangkat dapat membantu mencegah pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga