Kenaikan harga tanah bukan satu-satunya tekanan di sektor hunian. Beban pungutan hingga 21% pada kegiatan penyewaan ruang di pusat perbelanjaan juga dinilai dapat menghambat aktivitas ekonomi properti.
Mantan Ketua Umum Real Estat Indonesia periode 1983-1986, Siswono Yudo Husodo, menyebut mal yang menyewakan ruangan dikenai PPh sebesar 10%. Penyewa ruangan tersebut juga dikenai PPN sebesar 11%.
Kombinasi PPh dan PPN itu, menurut Siswono, mencapai 21%. Ia menilai beban tersebut terlalu tinggi bagi sektor yang membutuhkan iklim usaha kondusif.
“Kalau mal menyewakan ruangan kena pajak PPh 10%, penyewa kena PPN 11%, berarti sudah 21%. Itu terlalu tinggi,” ujar Siswono kepada Beritasatu.com.
| Negara | Tarif yang Disebut | Keterangan |
|---|---|---|
| Indonesia | 21% | Gabungan PPh 10% dan PPN 11% dalam penyewaan ruang |
| Malaysia | 8% | Tarif PPN yang disebut Siswono |
| Singapura | 7% | Tarif PPN yang disebut Siswono |
Siswono membandingkan kondisi tersebut dengan Malaysia dan Singapura yang masing-masing disebut memiliki tarif PPN 8% dan 7%. Ia berpandangan penurunan pajak properti dapat merangsang kegiatan ekonomi dan mendukung pertumbuhan yang lebih tinggi.
Daya Beli Tertekan Kenaikan Harga Tanah
Di sisi pembeli, masalah utama muncul ketika harga tanah naik lebih cepat daripada pendapatan masyarakat. Ketimpangan itu membuat kemampuan calon pembeli untuk memiliki rumah semakin terbatas.
“Harga tanah naik lebih tinggi daripada peningkatan pendapatan masyarakat. Akibatnya masyarakat merasa menjadi terlalu berat untuk membeli rumah,” kata Siswono.
Situasi tersebut membuat kebutuhan pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau menjadi semakin penting. Siswono mendorong pemerintah menyiapkan KPR dengan bunga serendah mungkin serta jangka pembayaran lebih panjang.
Skema KPR bunga rendah dengan tenor panjang dinilai dapat memberi kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki hunian layak. Pembiayaan yang lebih murah dipandang dapat membantu meringankan beban keluarga dalam membeli rumah.
Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang
Siswono juga menilai aturan tata ruang belum sepenuhnya selaras antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pengembang, menurutnya, semestinya dapat membangun berdasarkan rencana tata ruang kota yang diterbitkan pemerintah daerah.
Masih adanya penilaian berbeda dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau ATR berpotensi menciptakan ketidakpastian. Kondisi itu dinilai membuat proses pembangunan menjadi lebih kompleks.
Ia menilai persoalan tata ruang menunjukkan masih adanya kesemrawutan dalam pengaturan pembangunan. Pembenahan kebijakan diperlukan agar rencana pembangunan dapat memiliki dasar yang lebih jelas.
Investasi dari Warga Asing
Peluang kepemilikan properti bagi warga negara asing juga menjadi usulan yang didorong Siswono. Ia mencontohkan warga Indonesia dapat membeli rumah di Singapura dan Melbourne.
Indonesia dinilai berpeluang menarik investasi properti dari warga asing, termasuk pensiunan Jepang. Berbagai persoalan itu akan disampaikan sesuai tingkat kewenangannya, baik kepada DPR maupun pemerintah pusat dan daerah.






