Kesaksian Doktif Disorot, Richard Lee Ungkit BAP hingga Perjalanan Rina ke Polda

Tim kuasa hukum Richard Lee menempatkan konsistensi kesaksian Dokter Detektif atau Doktif sebagai isu utama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Perbedaan keterangan mengenai produk White Tomato dan perjalanan Rina Martika ke Polda Metro Jaya diminta untuk dicatat serta dinilai oleh majelis hakim.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menilai kejujuran saksi berkaitan langsung dengan kredibilitas perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Pemeriksaan berlangsung tegang ketika sejumlah keterangan Doktif dibandingkan dengan dokumen dan kesaksian lain di persidangan.

Keterangan Rina Martika Menjadi Perdebatan

Faizal lebih dulu menyinggung versi berbeda mengenai keberangkatan Rina Martika ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, Rina dalam sidang sebelumnya menerangkan bahwa ia dijemput oleh sopir milik Doktif.

Doktif memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan ia bersama Rina menuju Polda. Tim Richard Lee lalu mempertanyakan siapa yang menyampaikan informasi tidak tepat dalam fakta persidangan.

“Jadi yang bohong siapa? Rina Martika secara tegas dalam fakta persidangan bilang dijemput oleh sopirnya Doktif. Tadi Doktif bilang bersama-sama Rina ke Polda,” ujar Faizal. Doktif sempat mengeluhkan nada bicara kuasa hukum Richard Lee, tetapi proses sidang tetap dilanjutkan.

Jumlah White Tomato dalam BAP

Isu lain yang diperdebatkan adalah jumlah produk White Tomato yang menjadi perhatian penyidik. Pada sidang Kamis, 13 Agustus 2026, Faizal memutar video unboxing Doktif dalam podcast bersama Denny Sumargo.

Faizal menyebut BAP poin 19 mencatat Doktif hanya membeli satu boks White Tomato. Menurutnya, video tersebut justru memperlihatkan Doktif telah membuka dua setrip produk.

“Dalam BAP poin 19, saksi menyatakan hanya membeli satu boks produk White Tomato. Namun, di video podcast, saksi sudah membuka dua setrip,” kata Faizal dalam persidangan. Ia kemudian membandingkan rekaman itu dengan kondisi barang bukti yang disita penyidik.

Faizal menyatakan barang bukti yang ada di hadapan majelis masih lengkap. “Anehnya, barang bukti yang disita penyidik dan ada di depan kita sekarang masih lengkap. Berarti bukti ini palsu dan ada kebohongan!” lanjutnya.

Doktif menjelaskan bahwa ia menerima sejumlah produk White Tomato dari pasien atau pihak lain yang mengaku sebagai korban. Dengan demikian, menurut Doktif, produk yang dimilikinya tidak semata-mata berasal dari pembelian pribadi.

“Jadi begini Yang Mulia, saya mempunyai banyak pasien. Banyak juga korban yang menyerahkan White Tomato kepada saya tanpa saya harus membeli. Itu jawabannya,” ujar Doktif. Pihak Richard Lee menilai uraian mengenai produk dari pihak lain itu tidak tercantum dalam pemeriksaan kepolisian sebelumnya.

Bantahan atas Permintaan Uang

Richard Lee juga menyampaikan tudingan bahwa Doktif pernah meminta Rp200 miliar kepada Ivan, temannya, agar perkara dihentikan. Richard menyebut pertemuan itu berlangsung pada 16 Januari di sebuah rumah dan Ivan tidak diperbolehkan memegang ponsel ataupun barang lain.

“Pada 16 Januari, saksi Samira mengajak bertemu teman saya bernama Ivan di salah satu rumah. Di sana Ivan tidak boleh pegang ponsel, tidak boleh pegang apa-apa, masuk, dan saudari Samira meminta sebesar Rp200 miliar,” kata Richard Lee.

Doktif membantah pernah meminta uang tersebut dan menyatakan Ivan yang meminta pertemuan. Ia sempat menyangkal pernah mengajak Ivan, tetapi mengakui pertemuan pernah terjadi setelah Richard Lee menyebut memiliki foto sebagai bukti.

“Loh kalau pada waktu Ivan menawarkan, saya bilang saya tidak mau. Kenapa saya minta Rp200 miliar?” jawab Doktif. Perbedaan klaim itu kini menjadi bagian dari fakta yang disampaikan para pihak di persidangan.

Riwayat Perseteruan

Perkara ini berawal dari temuan Doktif terhadap produk kecantikan Richard Lee, yaitu White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell. Doktif menilai White Tomato tidak mengandung tomat putih sesuai klaim, DNA Salmon tidak steril, sementara Miss V Stem Cell diduga dikemas ulang dari produk lain.

Kompas.com memberitakan Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Richard Lee lalu melaporkan balik Doktif ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

WaktuStatus Perkara
Desember 2024Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya.
12 Desember 2025Doktif ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
15 Desember 2025Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.
Awal Maret 2026Richard Lee ditahan setelah praperadilan ditolak.

Richard Lee sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka, tetapi permohonannya ditolak. Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang akan melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh keterangan dan barang bukti sebelum majelis hakim mengambil putusan.

Baca Juga