Tak Ditemukan Bullying, Kemenkes Ungkap Hasil Penelusuran Kematian Dokter di Lampung

Kementerian Kesehatan menyatakan tidak menemukan indikasi bullying atau intimidasi dalam kasus kematian dr. Muhammad Zulfikar Drakel. Dokter peserta internsip di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Sukadana, Lampung Timur, itu juga tidak disebut mengalami beban kerja berlebih.

Hasil pemeriksaan menyatakan penyebab meninggalnya almarhum tidak terkait dengan penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia. Kemenkes menilai tidak ada kelalaian program yang berhubungan dengan peristiwa tersebut.

Pemeriksaan Dilakukan Bersama Sejumlah Pihak

Penelusuran dilakukan oleh tim yang mencakup Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dan Direktorat Jenderal SDM Kesehatan. Kemenkes juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menelusuri seluruh rangkaian kejadian.

Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, PB IDI, PAPDI, serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia turut dilibatkan. Pemeriksaan lintas unsur ini mencakup pelaksanaan program, kondisi kerja, dan pemberian izin kepada almarhum.

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, mengumumkan hasilnya melalui konferensi pers daring pada Kamis (23/7/2026). Kemenkes pada kesempatan itu juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.

“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan Program Internsip yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum,” ujar dr. Yuli. Pernyataan ini menegaskan bahwa dugaan perundungan tidak terbukti dalam penelusuran tim gabungan.

Tugas Klinis Berlangsung dengan Pendampingan

Pada saat kejadian, dr. Zulfikar sedang berada dalam stase bangsal. Tugasnya meliputi visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan atau DPJP.

Kemenkes menyatakan seluruh praktik klinis peserta internsip dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP. Jadwal kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal sesuai jadwal visite DPJP.

Aspek PenugasanTemuan KemenkesStatus
PerundunganTidak ada indikasi bullying atau intimidasiTidak dikaitkan dengan kematian
Beban kerjaTidak ada kelebihan beban kerjaDi bawah 40 jam per minggu
Izin pengobatanTidak ditemukan hambatan izinWaktu istirahat dan berobat diberikan sesuai kebutuhan

Akumulasi jam kerja tersebut disebut berada di bawah batas 40 jam per minggu. Tim tidak menemukan keadaan kerja yang berpotensi membuat almarhum mengalami kelelahan berlebih.

Almarhum juga disebut memperoleh izin untuk beristirahat dan berobat ketika menjalani pengobatan. Tidak ada temuan mengenai hambatan pemberian izin dalam proses tersebut.

Data Medis Dijaga Kerahasiaannya

Kemenkes menyebut almarhum meninggal akibat penyakit yang sifatnya sensitif. Diagnosis tidak diungkap ke publik untuk menjaga kerahasiaan medis dan menghormati permintaan keluarga.

Keterangan terbatas mengenai kondisi medis itu tidak mengubah kesimpulan tim mengenai tata kelola penugasan almarhum. Kemenkes menegaskan tidak ada hubungan antara penyebab kematian dan pelaksanaan program internsip.

Pedoman Memuat Batas Kerja dan Hak Peserta

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026. Pedoman itu memperkuat ketentuan perlindungan bagi peserta selama menjalani penugasan.

Aturan tersebut mengatur batas maksimal 40 jam kerja setiap minggu, waktu istirahat, cuti, dan izin. Ketentuan itu juga menekankan penguatan pendampingan praktik klinis bagi dokter internsip.

Kemenkes menyatakan akan terus mengevaluasi lingkungan belajar dan kerja peserta secara objektif, transparan, dan akuntabel. Langkah ini ditujukan untuk menjaga perlindungan yang aman dan sehat bagi peserta Program Internship Dokter Indonesia.

Baca Juga