Di Tengah Kekurangan 560 Ribu Guru, PPPK Paruh Waktu Dapat Jalur Berbeda pada 2026

Kekurangan guru nasional yang disebut mencapai sekitar 560 ribu orang mendorong munculnya rencana penataan guru PPPK paruh waktu dan pembukaan CPNS guru pada 2026. Skema yang disiapkan membedakan arah pengangkatan berdasarkan usia tenaga pendidik.

Guru PPPK paruh waktu berusia 35 tahun ke atas diproyeksikan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Adapun guru yang berusia di bawah 35 tahun diarahkan untuk diusulkan dalam rekrutmen CPNS khusus guru.

Pengisian Kebutuhan Diperkirakan 200 Ribuan Guru

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan pembukaan rekrutmen tersebut sudah dapat dipastikan pada tahun ini. Komisi X memperkirakan pengisian kebutuhan dapat mencakup sekitar 50 persen dari kebutuhan guru secara nasional.

Jika dihitung dari proyeksi tersebut, jumlah kebutuhan yang akan ditangani berada di kisaran 200 ribuan guru. Kebijakan ini ditujukan untuk merespons kebutuhan tenaga pendidik di berbagai wilayah Indonesia.

Kelompok GuruRencana Penanganan
PPPK paruh waktu usia 35 tahun ke atasProyeksi pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu
PPPK paruh waktu usia di bawah 35 tahunUsulan mengikuti seleksi CPNS guru

Lalu Hadrian mengatakan, “35 tahun ke bawah itu diusulkan melalui rekrutmen CPNS yang akan dibuka tahun ini. Khusus CPNS guru akan dibuka tahun ini.”

Status Penuh Waktu Masih Menunggu Ketentuan

Rencana bagi kelompok usia 35 tahun ke atas belum berarti pengangkatan akan berlaku tanpa proses. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih mengkaji persyaratan dan teknis pelaksanaannya.

“Tentu apakah mutlak diangkat langsung menjadi penuh waktu, tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata Lalu Hadrian. Ia menyebut Komisi X DPR RI terus mengawal proses penyusunan aturan tersebut.

Di sisi lain, keberlanjutan pembayaran gaji PPPK di daerah juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut 26 pemerintah daerah masih dievaluasi terkait kemampuan membiayai belanja pegawai.

Rp18,9 Triliun untuk Menjaga Belanja Pegawai

Pemerintah pusat telah menyalurkan total Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah. Dukungan ini diarahkan untuk membantu daerah, terutama yang berkapasitas fiskal rendah, agar pembayaran pegawai tetap berjalan.

Dukungan PemerintahNilaiFokus
Kurang bayar Dana Bagi HasilRp10 triliunKebutuhan anggaran daerah
Tambahan Dana Alokasi UmumLebih dari Rp8 triliunGaji PPPK dan pegawai paruh waktu
Total penyaluranRp18,9 triliunBelanja pegawai di 546 daerah

Dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2026, Tito mengatakan sebagian besar persoalan belanja pegawai dapat diatasi. Pemerintah tetap melakukan evaluasi terhadap daerah yang menghadapi kendala.

Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2027 juga disiapkan naik 5,5 persen menjadi Rp735 triliun. Kementerian Dalam Negeri akan memberi masukan sesuai kebutuhan daerah, termasuk bagi wilayah dengan kapasitas fiskal rendah dan daerah terdampak bencana alam.

Baca Juga