Upaya menuju Indonesia Emas 2045 dinilai BPK tidak cukup ditopang oleh opini atas laporan keuangan negara. Kementerian Hukum juga didorong membenahi pengelolaan aset, penerimaan negara, pengadaan, data, hingga kesiapan menghadapi ancaman keamanan siber.
Penekanan tersebut disampaikan Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan di Jakarta. Pemeriksaan atas tahun anggaran 2025 itu mencakup kementerian yang berada dalam lingkup koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
BPK melihat pemeriksaan sebagai sarana untuk mendorong perbaikan yang berdampak pada kualitas tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, rekomendasi yang diterbitkan tidak hanya menjadi tindak lanjut administratif, tetapi juga dasar pembenahan pengelolaan sumber daya negara.
“Pemeriksaan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Nyoman Adhi Suryadnyana. Ia meminta setiap entitas menindaklanjuti rekomendasi agar manfaatnya dapat dirasakan dalam perbaikan tata kelola.
Fokus pada Aset hingga Pengadaan
Hasil pemeriksaan BPK memuat arahan perbaikan pada sejumlah sektor pengelolaan keuangan negara. Bidang yang disorot mencakup pengendalian intern, aset negara, penerimaan negara, pengadaan barang dan jasa, serta kepatuhan terhadap hukum.
| Area Perbaikan | Fokus Tindak Lanjut |
|---|---|
| Sistem pengendalian intern | Penguatan pengendalian pengelolaan keuangan |
| Aset negara | Optimalisasi pengelolaan aset |
| Penerimaan negara | Peningkatan penerimaan negara |
| Pengadaan dan kepatuhan | Penyempurnaan pengadaan serta peningkatan kepatuhan hukum |
Penguatan pengendalian intern diperlukan untuk mendukung pengelolaan keuangan yang lebih baik. Pada saat yang sama, optimalisasi aset dan perbaikan proses pengadaan menjadi bagian dari langkah yang direkomendasikan BPK.
Nyoman menilai tindak lanjut yang cepat akan membuat rekomendasi pemeriksaan lebih bermakna bagi tiap entitas. “Rekomendasi tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sehingga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola di masing-masing entitas,” kata Nyoman.
Teknologi Membawa Tantangan Baru
Selain rekomendasi keuangan, BPK mendorong Kementerian Hukum mengadopsi transformasi Government 5.0 berbasis Artificial Intelligence atau AI dan analisis data. Penerapan teknologi itu dipandang perlu disertai kesiapan menghadapi kendala yang sudah teridentifikasi.
Fragmentasi data menjadi salah satu tantangan karena menghambat pengelolaan informasi secara terpadu. BPK juga mencatat keterbatasan sumber daya manusia dan keamanan siber sebagai persoalan yang perlu ditangani dalam transformasi digital pemerintah.
Penerapan Government 5.0 turut didorong berjalan bersama prinsip Environmental, Social, and Governance atau ESG. Pendekatan tersebut menempatkan keberlanjutan sebagai bagian dari cara pemerintah mengelola sumber dayanya.
Menurut Nyoman, Government 5.0 membutuhkan pendekatan whole-of-government. Koordinasi dan pengelolaan sumber daya yang berorientasi pada keberlanjutan menjadi unsur yang ditekankan dalam upaya mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Penyerahan LHP itu turut dihadiri Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga hadir dalam agenda tersebut.






