Polda Metro Jaya melarang seluruh personel pengamanan membawa senjata api saat mengawal aksi BEM UI di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Larangan tersebut berlaku bagi petugas berseragam maupun personel berpakaian preman dari satuan intelijen dan penegakan hukum.
Kebijakan itu diterapkan dalam pengamanan yang melibatkan 9.242 personel gabungan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Polisi menempatkan pendekatan humanis, dialog, dan tindakan terukur sebagai dasar pelaksanaan tugas di lapangan.
Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol La Ode Aries El Fathar meminta para personel menjaga emosi dan tidak mudah terpancing. Ia juga menegaskan bahwa tindakan hukum merupakan pilihan terakhir atau ultimum remedium.
Petugas lapangan diarahkan untuk mengambil posisi bertahan serta bertindak berdasarkan satu komando. Arahan ini disampaikan untuk menjaga pengamanan penyampaian aspirasi berlangsung tanpa mengabaikan keamanan di sekitar lokasi.
Pengamanan Berlangsung di Titik Vital Jakarta
Aksi bertajuk #MerebutKemerdekaan itu direncanakan berlangsung di kawasan Bundaran HI setelah massa berkumpul di FISIP UI, Depok. Pergerakan menuju lokasi dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB, sehari setelah peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Kawasan yang menjadi titik kegiatan merupakan area penting bagi aktivitas warga Jakarta. Sudirman, Semanggi, Patung Kuda, dan Bundaran HI menampung perkantoran, transportasi, pusat belanja, perhotelan internasional, serta mobilitas masyarakat sehari-hari.
Karena itu, Polda Metro Jaya meminta warga yang melintas di Bundaran HI, Jalan Merdeka Selatan, dan Monas mengikuti instruksi petugas. Rekayasa lalu lintas atau pengalihan arus akan diberlakukan apabila kondisi kendaraan mengalami kepadatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penerapan pengaturan lalu lintas bergantung pada situasi aktual. “Apabila terjadi kepadatan arus, kita akan melakukan pengalihan ataupun rekayasa lalu lintas secara situasional,” katanya kepada wartawan.
Komposisi Personel dan Agenda Bersamaan
Pengamanan tidak hanya berfokus pada aksi BEM UI, karena terdapat 31 kegiatan penyampaian pendapat dan 16 kegiatan masyarakat lain yang berlangsung bersamaan. Unsur kepolisian dan TNI dikerahkan untuk menangani seluruh agenda tersebut di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
| Unsur Pengamanan | Jumlah Personel |
|---|---|
| Polda Metro Jaya | 5.670 |
| Polres jajaran | 222 |
| TNI | 1.500 |
| BKO Mabes Polri | 1.850 |
Budi mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan warga lain yang bekerja, bersekolah, berkuliah, atau menjalani aktivitas kesehatan. Imbauan itu dikaitkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kita harus membangun empati, kita harus berpikir bahwa kegiatan aktivitas masyarakatnya juga hal yang penting,” ujar Budi. Polisi menyatakan pengamanan ditujukan agar hak menyampaikan pendapat dan kelancaran aktivitas masyarakat tetap terjaga bersamaan.
Sebelum aksi berlangsung, penyidik mengamankan 21 orang yang diperiksa di Reskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan membawa barang berbahaya. Petasan, flare, serta botol yang diduga disiapkan sebagai bahan pembuat bom molotov turut disita.
Polisi masih menelusuri kemungkinan hubungan kelompok tersebut dengan massa mahasiswa atau pihak luar. Pendalaman itu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kerusuhan maupun bentrokan di sekitar area aksi.
Ketua BEM UI Yatalathof Imawan telah menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jakarta atas gangguan lalu lintas yang dapat muncul. Ia menilai kemacetan dari aksi berlangsung beberapa jam, sedangkan persoalan struktural yang disuarakan mahasiswa telah terjadi jauh lebih lama.
Tuntutan BEM UI mencakup penghentian KKN, penolakan korporatisasi ruang hidup, reforma agraria, dan penurunan harga kebutuhan pokok serta BBM. Mereka juga membawa tuntutan evaluasi total PSN, pembatalan MBG dan KDMP, penolakan pemusatan kekuasaan, status bencana nasional Sumatra-Flores, penghentian represivitas TNI-Polri, dan pembubaran YON TP.






