Indonesia menyiapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis untuk membentuk harga acuan di dalam negeri. Bursa tersebut ditargetkan beroperasi mulai 1 Januari 2027 setelah aturan pelaksanaannya diselesaikan.
Langkah ini menyoroti kontras antara besarnya produksi komoditas Indonesia dan belum adanya pembentukan harga acuan domestik. Sejumlah komoditas Indonesia bahkan disebut berada pada posisi nomor satu di dunia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembentukan harga selama ini belum terjadi di dalam negeri. “Namun selama ini price discovery maupun harga acuan itu tidak ada di dalam negeri,” tutur Friderica.
Bursa baru itu diharapkan memberi referensi harga yang lebih transparan bagi perdagangan mineral dan komoditas strategis. Kehadirannya juga diproyeksikan menjadi instrumen pendalaman pasar domestik.
Manfaat yang Diharapkan dari BMKS
Harga acuan yang tersedia dari dalam negeri diharapkan membantu memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis. Acuan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi atau meniadakan praktik transfer pricing dan under-invoicing.
Menurut Friderica, tujuan akhir kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Harapan itu ditempatkan bersama upaya membangun mekanisme perdagangan yang lebih terbuka.
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis tidak langsung berjalan tanpa landasan teknis. OJK sedang mempercepat penyelesaian Peraturan OJK yang mengatur proses peralihan perdagangan dan penyelenggaraan bursa.
Jalur Menuju Operasional 2027
OJK diwajibkan merampungkan rancangan POJK BMKS paling lambat 17 September 2026. Sesudah itu, rancangan aturan perlu dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan DPR RI.
| Agenda | Tenggat | Peran |
|---|---|---|
| Penyelesaian POJK BMKS | 17 September 2026 | OJK merampungkan rancangan aturan. |
| Operasional BMKS | 1 Januari 2027 | Bursa ditargetkan mulai beroperasi. |
Proses konsultasi dan persetujuan DPR RI menjadi tahapan penting sebelum bursa memasuki masa pelaksanaan. Rangkaian tersebut akan menentukan kesiapan aturan bagi perdagangan yang beralih ke mekanisme BMKS.
Friderica menyampaikan bahwa OJK sedang dalam proses menyelesaikan ketentuan turunan Undang-Undang P2SK. “Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan mulai beroperasi 1 Januari 2027,” kata dia dalam konferensi pers.
Mandat Undang-Undang dan Pernyataan OJK
Percepatan regulasi dilakukan karena BMKS memiliki mandat langsung dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Undang-undang itu merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Perkembangan target pembentukan bursa disampaikan Friderica dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027. Acara tersebut berlangsung di Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Friderica mengatakan jadwal operasional bursa pada awal 2027 juga telah disampaikan Presiden dalam pidatonya. Dengan demikian, fokus terdekat pemerintah dan OJK berada pada penyelesaian aturan serta tahapan persetujuan di DPR RI.
BMKS diharapkan membawa pembentukan harga komoditas strategis ke pasar domestik. Keberhasilan target itu bergantung pada tuntasnya POJK dan kesiapan pelaksanaan bursa pada awal 2027.






