8 Bank Terbitkan KKI Berbasis QRIS, Opsi Tunda Bayar Menjangkau UMKM

Delapan institusi mulai memfasilitasi penerbitan Kartu Kredit Indonesia atau KKI saat Bank Indonesia meluncurkannya pada Senin, 17 Agustus 2026. Kartu tersebut menghubungkan fasilitas penundaan pembayaran dengan transaksi QRIS melalui fitur pindai dan Tap.

Langkah ini berpotensi bersinggungan langsung dengan jaringan merchant yang didominasi UMKM. Dari 44,86 juta merchant QRIS hingga Juni 2026, sebanyak 96,68 persen merupakan pelaku usaha kecil dan menengah.

Daftar PJP yang Memfasilitasi KKI

Penerbitan KKI pada tahap awal didukung oleh delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran. Kelompok itu terdiri atas BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI.

BSI menangani layanan pembiayaan berbasis syariah dalam skema tersebut. Keterlibatan sejumlah PJP menandai pengembangan instrumen kredit domestik yang berada dalam ekosistem sistem pembayaran nasional.

Kelompok PenerbitInstitusiKeterangan
Bank penerbitBCA, Mandiri, BNI, BRIMemfasilitasi penerbitan KKI
Bank penerbitCIMB Niaga, Permata, Bank MegaMemfasilitasi penerbitan KKI
Pembiayaan syariahBSILayanan berbasis syariah

KKI dirancang dengan pemrosesan domestik. Pemanfaatannya melalui pindai dan Tap QRIS memperluas fungsi kanal pembayaran digital yang sebelumnya digunakan untuk transaksi nontunai.

Jaringan QRIS Menjadi Fondasi

Ekosistem QRIS telah memiliki basis pengguna yang besar ketika KKI diperkenalkan. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS tercatat 65,77 juta orang.

Selama semester pertama 2026, jumlah itu bertambah 6,23 juta pengguna baru. Perluasan pengguna berlangsung bersamaan dengan pertumbuhan jumlah merchant dan aktivitas transaksi di berbagai sektor.

QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi pada semester pertama 2026. Nilai seluruh transaksi tersebut mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan.

Ukuran EkosistemNilaiPeriode
Pengguna QRIS65,77 jutaHingga Juni 2026
Merchant QRIS44,86 jutaHingga Juni 2026
Jumlah transaksi12,55 miliarSemester I 2026
Pertumbuhan nilai transaksi93,92 persenTahunan

Data itu menempatkan fasilitas tunda bayar KKI di atas jaringan yang sudah digunakan secara luas. Bagi merchant, khususnya UMKM, pengembangan tersebut terkait dengan kanal transaksi yang telah terkoneksi dengan pelanggan.

Arah Kebijakan Bank Indonesia

Bank Indonesia menempatkan KKI sebagai bagian dari inovasi sistem pembayaran yang diarahkan untuk memperluas aksesibilitas ekosistem keuangan nasional. Detik Finance melaporkan instrumen ini juga diposisikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan bahwa kebijakan tersebut disusun atas prinsip keseimbangan. Manfaat bagi masyarakat, pertumbuhan merchant, dan peluang bagi PJP disebut harus berjalan tanpa mengabaikan keberlanjutan industri.

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” kata Destry Damayanti.

Ia juga menyatakan kebijakan tersebut membuka ruang tumbuh bagi merchant dan menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Pengembangan KKI dilakukan dengan tetap menjaga keberlanjutan industri pembayaran.

Integrasi antara KKI dan QRIS memperlihatkan fokus pada penggunaan infrastruktur pembayaran yang telah terbentuk. Pemrosesan domestik, jaringan merchant, serta pertumbuhan transaksi digital menjadi unsur yang mendasari penguatan efisiensi transaksi masyarakat dan ketahanan ekonomi nasional.

Baca Juga