Lonjakan Rp 18.000 per gram membawa harga emas Antam ke Rp 2.695.000 pada Selasa, 18 Agustus 2026. Level ini hanya Rp 15.000 di bawah harga tertinggi dalam rentang sepekan dan sebulan terakhir.
Harga tertinggi pada kedua periode itu tercatat Rp 2.710.000 per gram. Posisi emas Antam saat ini menunjukkan harga masih bergerak di area atas dalam kisaran pergerakan yang tersedia.
Rentang harga selama sepekan berada antara Rp 2.664.000 hingga Rp 2.710.000 per gram. Harga pada 18 Agustus tercatat Rp 31.000 lebih tinggi dibandingkan batas bawah mingguan.
Dalam satu bulan, harga emas batangan bergerak dari Rp 2.599.000 sampai Rp 2.710.000 per gram. Selisih harga terkini terhadap batas bawah bulanan mencapai Rp 96.000 per gram.
Buyback Menguat Lebih Besar
Selain harga jual, nilai buyback emas Antam juga naik pada hari yang sama. Kenaikannya mencapai Rp 25.000 per gram sehingga nilainya menjadi Rp 2.555.000 per gram.
Buyback merupakan acuan bagi konsumen yang menjual kembali emas batangan kepada Antam. Nilai tersebut bukan harga yang dibayarkan saat konsumen membeli produk emas baru.
Harga jual Rp 2.695.000 per gram dan buyback Rp 2.555.000 per gram memiliki selisih Rp 140.000 per gram. Perbedaan tersebut relevan bagi pemilik emas yang mempertimbangkan pembelian dan penjualan dalam waktu yang sama.
Data harga yang dikutip Detik Finance mencatat penguatan logam mulia berlanjut hingga pertengahan pekan. Laman Logam Mulia Antam turut memuat harga berbeda sesuai ukuran batangan yang dipilih.
Nilai Emas Berdasarkan Pecahan
Batangan 0,5 gram menjadi pecahan dengan nominal pembelian terendah pada daftar harga tersebut. Sementara itu, pecahan 1 kilogram memiliki harga per gram lebih rendah daripada produk 1 gram.
| Ukuran Emas | Harga Jual |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.397.500 |
| 1 gram | Rp 2.695.000 |
| 10 gram | Rp 26.445.000 |
| 1.000 gram atau 1 kilogram | Rp 2.635.600.000 |
Emas ukuran 10 gram dijual seharga Rp 26.445.000 pada perdagangan hari itu. Untuk ukuran terbesar, harga 1.000 gram atau 1 kilogram tercatat Rp 2.635.600.000.
Pajak Saat Membeli Emas
Pembelian emas batangan tetap dikenai PPh 22 emas sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017. Tarif pemotongan dapat menjadi 0,45 persen apabila pembeli menyertakan NPWP ketika bertransaksi.
Besaran pajak perlu dipertimbangkan bersama harga pecahan emas yang dipilih. Konsumen juga dapat membedakan fungsi harga jual dan buyback sebelum mengambil keputusan transaksi.
Kenaikan Rp 18.000 pada harga jual serta Rp 25.000 pada buyback menandai penguatan dua indikator utama emas Antam. Harga per gram, ukuran batangan, dan ketentuan pajak menjadi informasi yang perlu diperhatikan oleh pembeli maupun penjual kembali.






