Hak Ekonomi Pengemudi Ojol Menguat, Aplikator Kini Hanya Boleh Ambil 8 Persen

Perusahaan aplikator kini dibatasi mengambil maksimal 8 persen dari pendapatan setiap perjalanan ojek online. Pengemudi berhak memperoleh porsi minimal 92 persen dalam skema yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

Aturan itu dipandang memperkuat posisi ekonomi pengemudi dalam layanan transportasi berbasis aplikasi. Sebelumnya, pengemudi disebut menerima sekitar 80 persen dari nilai perjalanan, sedangkan bagian aplikator berada di kisaran 20 persen.

Landasan Aturan Baru

Pembagian pendapatan tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Peraturan ini membentuk kerangka hukum bagi pemerintah, pengemudi, dan aplikator dalam ekosistem transportasi online.

Cakupan perlindungannya tidak terbatas pada komisi perjalanan. Pemerintah juga memasukkan jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan bagi pekerja transportasi online.

Sebelum regulasi itu diberlakukan, pengemudi bergantung pada ketentuan yang dibuat oleh masing-masing perusahaan aplikasi. Tarif, insentif, promosi, algoritma, komisi, dan mekanisme pembagian pendapatan dapat berbeda sesuai kebijakan perusahaan.

Komponen PembagianSkema LamaSkema Baru
Pendapatan pengemudiSekitar 80 persenMinimal 92 persen
Bagian aplikatorSekitar 20 persenMaksimal 8 persen
PemberlakuanSebelum 1 Juli 2026Sejak 1 Juli 2026

Respons dari Pengemudi

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyambut positif perubahan tersebut. Menurutnya, ketentuan baru bukan sekadar peralihan angka pembagian dari 80 persen menjadi 92 persen.

“Garda Indonesia menyambut sangat positif pernyataan Presiden Prabowo. Bagi kami, kebijakan ini bukan semata-mata persoalan perubahan angka dari 80 persen menjadi 92 persen,” ujar Igun dalam keterangan resminya pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Igun menilai kepastian hukum menjadi unsur yang lebih penting dalam kebijakan ini. Pengemudi membutuhkan perlindungan karena menjadi pelaksana utama layanan mobilitas yang dijalankan melalui aplikasi.

Ia juga melihat skema 92:8 sebagai tanda perubahan tata kelola bisnis transportasi digital. Dalam pandangan Garda Indonesia, pengemudi tidak seharusnya hanya berada pada posisi mengikuti seluruh aturan internal aplikator.

“Negara tidak lagi hanya menjadi regulator yang melihat dari jauh, tetapi mulai hadir memastikan adanya keseimbangan dalam ekosistem transportasi online,” kata Igun. Pernyataan itu menegaskan harapan terhadap keterlibatan pemerintah dalam menjaga keseimbangan posisi ekonomi para pihak.

Dampak terhadap Penghasilan Harian

Porsi pendapatan yang lebih besar dapat membantu pengemudi memenuhi kebutuhan operasional kendaraan. Biaya bahan bakar, perawatan rutin, suku cadang, dan pengeluaran harian menjadi faktor penting dalam penghasilan bersih mereka.

Pengemudi motor maupun mobil menjalankan perjalanan penumpang serta layanan pengantaran makanan dan barang. Aktivitas tersebut menjadikan kondisi pendapatan pengemudi berpengaruh pada keberlangsungan layanan sehari-hari.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan ada pengemudi yang mengalami peningkatan penghasilan setelah kebijakan baru diterapkan. Dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Jumat, 14 Agustus 2026, ia menyebut kenaikan itu dapat mencapai dua hingga tiga kali lipat.

Sejumlah aplikator telah menyatakan komitmen untuk menyesuaikan skema pendapatan mereka dengan ketentuan baru. Penyesuaian itu diperlukan agar batas maksimal potongan 8 persen diterapkan dalam layanan berbasis aplikasi.

Menurut Kompas.com, Garda Indonesia menilai dampak kebijakan dapat meluas kepada keluarga pengemudi. Pendapatan yang lebih stabil diharapkan menciptakan efek ekonomi berkelanjutan bagi jutaan pekerja transportasi online di Indonesia.

Baca Juga