Draf Sudah Disetujui DPR, Surpres RUU Satu Data Indonesia Masih Dinanti

Draf RUU Satu Data Indonesia telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2026, tetapi Surat Presiden dari pemerintah belum dikirimkan. Kondisi ini menjadi sorotan karena kelanjutan pembahasan rancangan undang-undang tersebut memerlukan tahapan dari pemerintah.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta proses penerbitan Surpres tidak berlangsung terlalu lama. Ia menilai kebutuhan terhadap data negara yang akurat semakin mendesak, terutama saat pemerintah harus menyalurkan bantuan atau intervensi secara cepat.

Menurut Rieke, sistem data yang baik menentukan apakah kebijakan benar-benar dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Risiko salah sasaran menjadi perhatian ketika negara perlu melakukan intervensi pangan darurat.

Ia menyebut pemerintah masih memiliki waktu 60 hari untuk merespons rancangan tersebut. Meski ada batas waktu itu, Rieke mengingatkan adanya kebutuhan yang tidak dapat menunggu terlalu lama.

Tahapan Penting dalam Pembahasan RUU

Persetujuan draf di paripurna DPR menjadi dasar penting bagi perjalanan RUU Satu Data Indonesia. Namun, tanpa Surpres, pembahasan berikutnya belum dapat bergerak sebagaimana diharapkan DPR.

Rieke menyampaikan bahwa Surpres kemungkinan masih disusun oleh pemerintah. Ia tetap menekankan perlunya percepatan karena kebijakan berbasis data diperlukan untuk menangani persoalan rakyat secara terarah.

“Karena konsep ini tidak mungkin berjalan tanpa berbasis data negara yang akurat aktual dan relevan 21 Juli kemarin, 2026, sudah disahkan draf RUU Satu Data Indonesia di Paripurna DPR. Tapi sampai hari ini belum ada kiriman surpres,” kata Rieke.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke saat Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Jakarta pada Jumat, 15 Agustus 2026. Sidang itu merupakan bagian dari rangkaian menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.

Data untuk Respons yang Lebih Cepat

Rieke memandang data sebagai unsur mendasar dalam tata kelola pemerintahan modern. Informasi yang aktual dan relevan diperlukan agar pemerintah mampu menentukan penerima serta bentuk intervensi secara lebih tepat.

Ia menyinggung pernyataan Presiden mengenai nilai strategis informasi bagi negara. “Data adalah new oil, itu yang sering dikatakan oleh Presiden,” ujar Rieke.

Dalam konteks intervensi pangan darurat, data yang akurat dipandang penting untuk mencegah bantuan meleset dari sasaran. Rieke menyatakan langkah cepat tetap harus dibangun di atas basis informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sejalan dengan Pedoman Kabinet Merah Putih

Percepatan RUU Satu Data Indonesia turut dikaitkan dengan empat Pedoman Kabinet Merah Putih. Pedoman tersebut mencakup pelaksanaan UUD 1945, perlindungan kepentingan inti nasional dan kekayaan bangsa, serta upaya mengatasi kesulitan rakyat secepatnya.

Pedoman itu juga menekankan kepentingan lintas generasi dalam pelaksanaan kebijakan. Karena itu, Rieke menilai penerbitan Surpres penting agar pembahasan RUU dapat berlanjut dan tata kelola data negara memperoleh landasan yang lebih kuat.

Baca Juga