Merchant dari seluruh kategori usaha akan memperoleh ruang efisiensi biaya pada transaksi QRIS bernilai kecil. Bank Indonesia menetapkan MDR 0% untuk pembayaran sampai dengan Rp100 ribu yang berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Ketentuan ini membuka fasilitas bebas Merchant Discount Rate bagi merchant yang sebelumnya tidak masuk kategori usaha mikro. Dengan demikian, transaksi QRIS hingga batas Rp100 ribu tidak lagi dibedakan berdasarkan kategori merchant.
Alasan Perluasan Tarif Nol Persen
Bank Indonesia mengarahkan kebijakan tersebut untuk memperluas manfaat ekonomi digital bagi pelaku usaha dan masyarakat. Efisiensi biaya transaksi diharapkan turut mendukung penguatan daya beli masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan kebijakan itu memberi ruang efisiensi bagi pelaku usaha. Pernyataan tersebut disampaikan setelah upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Agustus 2026.
“Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry.
Bank Indonesia juga menargetkan peningkatan penerimaan QRIS pada berbagai jenis usaha. Perluasan tarif MDR 0% diharapkan mendorong kenaikan volume transaksi melalui biaya penerimaan pembayaran yang lebih efisien.
Destry menyatakan digitalisasi pembayaran perlu menjangkau beragam segmen usaha. Meningkatnya penggunaan pembayaran digital kemudian diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat.
Ketentuan untuk Semua Merchant dan UMi
| Penerima Pembayaran | Batas Transaksi | MDR |
|---|---|---|
| Semua kategori merchant | Hingga Rp100 ribu | 0% |
| Usaha mikro atau UMi | Hingga Rp500 ribu | 0% |
Skema baru menambahkan cakupan MDR 0% untuk semua kategori merchant pada nominal sampai Rp100 ribu. Ketentuan sebelumnya bagi usaha mikro tetap dipertahankan hingga nilai transaksi Rp500 ribu.
Artinya, merchant UMi tetap memiliki fasilitas bebas MDR untuk nominal transaksi yang lebih besar. Sementara merchant di luar kategori UMi mulai mendapatkan pembebasan MDR pada pembayaran hingga Rp100 ribu.
“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat,” ujar Destry.
Penguatan Sistem Pembayaran Digital
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menyebut kebijakan ini selaras dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia atau BSPI 2030. Perluasan MDR 0% menjadi bagian dari respons sistem pembayaran dalam menjaga pertumbuhan ekonomi melalui efisiensi transaksi dan percepatan digitalisasi.
Menurut Ryan, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan guna menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi. Penguatan penggunaan QRIS pada lebih banyak merchant menjadi salah satu sasaran dari langkah tersebut.
Mulai Oktober 2026, merchant perlu memperhatikan batas transaksi dalam penerapan MDR 0%. Pembayaran QRIS hingga Rp100 ribu akan bebas MDR di seluruh kategori, sedangkan batas hingga Rp500 ribu tetap khusus untuk merchant UMi.






