BPDDI 2026 menawarkan dana hidup bulanan, dana kedatangan, transportasi, hingga insentif publikasi untuk dosen yang melanjutkan pendidikan doktor. Dukungan tersebut tersedia melalui skema kemitraan yang sekaligus mengharuskan perguruan tinggi asal ikut membiayai kebutuhan studi peserta.
Artinya, peluang beasiswa ini tidak hanya bergantung pada kelayakan dosen, tetapi juga kesiapan kampus menanggung sejumlah biaya. SPP, pendaftaran, dan penelitian atau disertasi menjadi komponen yang perlu dipastikan oleh perguruan tinggi mitra.
Dukungan untuk Studi Doktor
Program Doktor untuk Dosen Indonesia atau BPDDI Kemitraan ditujukan kepada dosen perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah koordinasi Kemdiktisaintek. Peserta dapat mengambil studi doktor di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri sesuai pilihan skema yang tersedia.
Booklet sosialisasi BPDDI yang dikutip detik.com memuat pembagian tanggungan pemerintah dan kampus mitra. Skema ini membedakan bantuan penunjang kehidupan peserta dari biaya akademik utama.
| Komponen | Penanggung Biaya |
|---|---|
| Dana hidup bulanan, dana kedatangan, transportasi datang dan pulang satu kali, insentif publikasi | BPDDI |
| SPP, pendaftaran, penelitian atau disertasi | Perguruan tinggi mitra |
| Asuransi kesehatan dan visa skema joint/dual degree | Perguruan tinggi mitra |
Transportasi kedatangan dan kepulangan masing-masing diberikan satu kali selama masa studi. Tanggungan asuransi kesehatan serta visa berlaku pada peserta yang mengikuti skema joint/dual degree.
Dosen yang Dapat Mengikuti Program
Pelamar harus Warga Negara Indonesia dengan status dosen tetap atau dosen tidak tetap di bawah koordinasi Kemdiktisaintek. Kepemilikan NIDN atau NUPTK yang tercatat di PDDikti juga menjadi syarat wajib.
Bagi dosen tidak tetap, kampus harus membuat surat perjanjian mengenai keberlanjutan pekerjaan sebagai dosen setidaknya sepanjang masa ikatan dinas. Persyaratan ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi tetap memberikan dukungan institusional kepada peserta.
Dosen yang masih menjalankan jabatan fungsional dapat mendaftar hingga usia maksimal 57 tahun per 31 Desember 2026. Sementara itu, batas usia bagi dosen yang meninggalkan jabatan fungsional adalah maksimal 53 tahun.
Peserta tidak boleh sedang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan lain dan tidak dapat mengulang jenjang yang telah diselesaikan. Pendanaan ganda dari beasiswa lain pada komponen biaya yang sama juga tidak diperbolehkan.
Pelamar harus menyertakan bukti diterima di perguruan tinggi dalam negeri untuk semester Gasal 2026/2027. Bukti tersebut berupa Surat Keterangan Diterima Tanpa Syarat atau Unconditional Letter of Acceptance.
Kampus Mengajukan Proposal
Pengajuan dilakukan oleh perguruan tinggi melalui email ppapt-bpi@kemdiktisaintek.go.id. Subjek yang digunakan adalah “Pengajuan Proposal BPDDI Kemitraan Pendanaan 2026_Nama PT”.
PPAPT akan melakukan seleksi administrasi terhadap proposal yang masuk dan mengundang kampus mitra yang lolos tahap peninjauan. Seleksi substansi dilanjutkan sebelum perguruan tinggi penerima program ditetapkan.
| Tahapan | Waktu |
|---|---|
| Penawaran program | 23 Juli 2026 |
| Sosialisasi dan penyamaan persepsi | 24 Juli 2026 |
| Pengiriman proposal | 24-31 Juli 2026 |
| Review administrasi | 1-6 Agustus 2026 |
| Seleksi substansi | 10-11 Agustus 2026 |
| Penetapan | 14 Agustus 2026 |
Kampus perlu menyelesaikan penyusunan proposal dan komitmen pembiayaan bersama sebelum masa pengiriman berakhir pada 31 Juli 2026. Dosen yang menargetkan program ini juga perlu memastikan syarat usia, status kepegawaian, serta surat penerimaan telah terpenuhi.






