Belanja Rokok Anak Capai Rp4,49 Triliun, Keluarga Rentan Menanggung Beban Ganda

Belanja rokok oleh anak diperkirakan mencapai Rp4,49 triliun sepanjang 2025. Pengeluaran sebesar itu berpotensi mengurangi ruang belanja keluarga untuk pangan bergizi, pendidikan, dan kesehatan.

Beban tersebut menjadi lebih serius karena prevalensi merokok lebih tinggi pada kelompok sosial ekonomi terbawah. Anak-anak yang membutuhkan perlindungan lebih besar justru menghadapi risiko konsumsi rokok yang lebih tinggi.

Kajian RUKKI Foundation yang didiseminasikan bersama Lentera Anak pada Juli 2026 memperkirakan sekitar 2,03 juta anak usia 13–17 tahun merokok. Konsumsi mereka selama 2025 tercatat lebih dari 4,17 miliar batang.

Indikator Konsumsi AnakPerkiraan NilaiPeriode
Jumlah anak yang merokokSekitar 2,03 juta anakData kajian Juli 2026
Jumlah rokok yang dikonsumsiLebih dari 4,17 miliar batang2025
Nilai belanja rokokRp4,49 triliun2025
Penerimaan negara yang diperkirakanRp2,23 triliun2025

Dari konsumsi tersebut, sekitar Rp2,23 triliun diperkirakan masuk ke penerimaan negara. Nilai itu berasal dari cukai, PPN, dan pajak rokok daerah.

Data tersebut memperlihatkan kontradiksi dalam perlindungan anak. Anak yang tidak boleh membeli rokok secara hukum masih menjadi bagian dari rantai konsumsi yang menghasilkan penerimaan negara dan keuntungan industri.

Kepentingan Terbaik Anak

Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli menjadi pengingat mengenai kewajiban negara dalam melindungi anak. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak, yang menetapkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama bagi setiap kebijakan yang memengaruhi mereka.

Dalam konteks ini, pembatasan akses terhadap produk tembakau menjadi isu perlindungan yang langsung berkaitan dengan kehidupan anak. Pencegahan adiksi nikotin juga berkaitan dengan upaya menghentikan munculnya perokok baru.

Pemerintah telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan itu mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Ketentuannya mencakup larangan penjualan rokok batangan serta penetapan usia minimal pembeli menjadi 21 tahun. PP Kesehatan juga memuat pembatasan iklan di media digital, larangan bahan tambahan perisa, kawasan tanpa rokok, peringatan kesehatan bergambar, dan standardisasi kemasan.

Aturan Turunan Masih Dinantikan

Seluruh aturan pelaksanaan PP Kesehatan seharusnya diterbitkan dan mulai ditegakkan pada 26 Juli. Kementerian Kesehatan baru mengonfirmasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

lifestyle.bisnis.com melaporkan aturan turunan lainnya masih belum memiliki kepastian penerbitan dalam informasi yang tersedia. Ketiadaan panduan pelaksanaan dapat menghambat pengawasan terhadap akses dan pemasaran rokok bagi anak.

Pengawasan iklan rokok di platform digital, penghentian penjualan eceran, dan penerapan peringatan kesehatan bergambar menjadi langkah yang menentukan. Pelaksanaan kebijakan tersebut akan menunjukkan apakah perlindungan terhadap Rokok Anak benar-benar menjadi prioritas pada momentum Hari Anak Nasional.

Baca Juga