Miliaran Dana Pinjol Harus Jelas Pemiliknya, Yasonna Minta Negara Menelusuri

Yasonna Laoly meminta negara memberi perhatian yang setara terhadap miliaran hingga triliunan rupiah yang berputar di balik industri pinjaman online. Menurut anggota Komisi XIII DPR RI itu, sumber dan pemilik dana harus jelas sebagaimana debitur diminta bertanggung jawab atas utangnya.

Ia menilai transparansi pendanaan penting untuk menjaga industri keuangan digital berjalan secara sehat. Pengawasan atas asal modal juga diperlukan karena layanan pinjol digunakan oleh masyarakat dalam cakupan yang luas.

Yasonna menekankan bahwa pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi sumber dana perusahaan pinjaman daring sebagai hasil tindak pidana. Langkah itu diminta agar negara dapat memastikan setiap dana yang beredar berasal dari sumber legal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Asal Modal dan Pemilik Manfaat Perlu Terbuka

Pertanyaan mendasar yang diajukan Yasonna adalah dari mana dana yang dipinjamkan kepada masyarakat berasal. Selain itu, ia meminta kejelasan mengenai pemilik dana dan jalur transaksi yang menopang kegiatan pendanaan digital.

Selama ini, perhatian publik banyak tertuju pada pihak yang meminjam, jumlah utang, kemampuan pembayaran, serta proses penagihan. Yasonna memandang pihak yang memasok modal perlu tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas yang sama.

“Jangan sampai masyarakat dikejar-kejar untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah utangnya, sementara asal-usul miliaran bahkan triliunan rupiah yang berputar di belakang industri ini justru tidak mendapatkan perhatian yang sama. Debitur harus bertanggung jawab, tetapi sumber dan pemilik dana juga harus jelas,” tegas Yasonna.

Permintaan tersebut juga berkaitan dengan risiko masyarakat memperoleh pinjaman dari berbagai platform. Akses pinjaman yang tersebar dapat membuat beban utang seseorang melampaui kemampuan ekonominya.

Karena itu, Yasonna meminta penanganan pinjol tidak hanya fokus pada hubungan antara penyelenggara dan peminjam. Pemeriksaan perlu menjangkau mekanisme pemberian pinjaman, pihak pemberi dana, sumber modal, serta kesesuaian proses dengan hukum Indonesia.

Antisipasi Transaksi Mencurigakan

Negara diminta mencermati kemungkinan dana hasil tindak pidana, pencucian uang, atau transaksi mencurigakan masuk ke dalam ekosistem pinjol. Penelusuran diperlukan agar dana semacam itu tidak berputar tanpa pengawasan melalui layanan keuangan digital.

PPATK diminta menggunakan kewenangannya jika menemukan indikator transaksi yang tidak wajar. Lembaga tersebut memiliki fungsi menerima, menganalisis, dan menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan kepada aparat penegak hukum.

InstitusiRuang Lingkup yang Didorong
PPATKPenelusuran transaksi yang tidak wajar atau mencurigakan.
KejaksaanTelaah penegakan hukum dan koordinasi antarlembaga.
OJKPengawasan kepatuhan LPBBTI dan keterbukaan pendanaan.

Kejaksaan Agung turut diminta menelaah persoalan ini dari sudut penegakan hukum. Bila terdapat dugaan pelanggaran, koordinasi dapat dilakukan bersama PPATK, OJK, dan aparat penegak hukum lainnya.

Yasonna menilai fungsi intelijen penegakan hukum Kejaksaan dapat mendukung penanganan perkara jika ditemukan indikasi pelanggaran pada aliran dana. Fungsi tersebut meliputi penyelidikan, pengamanan, penggalangan, dan kerja sama intelijen.

OJK juga diminta memastikan penyelenggara memenuhi regulasi LPBBTI, termasuk aspek keterbukaan ekosistem pendanaan. Pengawasan, menurut Yasonna, semestinya tidak semata berfokus pada proses layanan yang diterima peminjam.

Seperti dilaporkan Suara.com, Yasonna menyatakan pelaku usaha yang legal dan transparan tidak perlu khawatir terhadap pengawasan. Tidak ada masalah apabila dana berasal dari sumber sah, pemilik manfaat jelas, transaksi berjalan wajar, dan kewajiban hukum dipenuhi.

Apabila terdapat transaksi yang menimbulkan kecurigaan, negara diminta menelusurinya hingga terang. Langkah tersebut dinilai penting agar tanggung jawab dalam industri pinjol tidak hanya dibebankan kepada debitur.

Baca Juga