Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta pengaduan warga Papua diperkuat dengan data, informasi, dan dokumentasi. Ia menilai bukti yang memadai menjadi kunci agar advokasi dapat diproses melalui mekanisme hukum hingga menghasilkan putusan yang mengikat.
Pesan tersebut disertai penegasan bahwa warga tetap memiliki ruang untuk menuntut kesejahteraan, keadilan, dan pemenuhan hak. Akan tetapi, Pigai menyatakan tuntutan pemisahan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak diperbolehkan.
Pendamping Warga Dinilai Sangat Penting
Pigai menyoroti kebutuhan masyarakat akan pihak yang dapat membela dan mengadvokasi hak mereka. Kehadiran hakim, jaksa, polisi, serta pengadilan dinilai belum cukup tanpa pengacara, pendamping, dan kelompok masyarakat sipil.
Ia mempertanyakan siapa yang akan mendampingi warga dalam memperjuangkan keadilan. “Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” kata Pigai.
Menurut Pigai, penguatan pembela keadilan tidak bertentangan dengan negara bila dilakukan berdasarkan hukum. Ia justru mendorong keberanian warga menyampaikan ketidakadilan melalui tutur kata dan perbuatan.
“Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua,” ucapnya. Penguatan masyarakat sipil tersebut diharapkan dapat berjalan bersama perluasan akses terhadap lembaga hukum.
Usulan Pelayanan Hukum yang Lebih Dekat
Pigai menyampaikan bahwa ia telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani Paniai dan wilayah sekitarnya. Usulan pelayanan hukum juga mencakup Puncak Jaya, Mulia, serta daerah di sekitar wilayah tersebut.
Ia memandang keberadaan institusi penegak hukum yang lebih dekat sebagai kebutuhan penting bagi warga. Kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan dapat menjadi jalur sah untuk menangani berbagai persoalan masyarakat.
| Wilayah | Institusi atau Layanan | Kebutuhan Utama |
|---|---|---|
| Paniai dan sekitarnya | Usulan pembentukan kejaksaan | Akses penegakan hukum lebih dekat |
| Puncak Jaya, Mulia, dan sekitarnya | Pelayanan lembaga hukum | Penanganan persoalan warga |
| Papua Tengah | Pengacara dan pendamping sipil | Advokasi hak masyarakat |
Hak Menuntut Keadilan
Pigai mengatakan tuntutan agar rakyat Papua hidup sejahtera, adil, makmur, sehat, dan sentosa selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut memperjuangkan persoalan mereka jika memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia meminta warga menggunakan jalur konstitusi ketika menghadapi ketidakadilan. Dengan cara itu, aspirasi dapat disampaikan sebagai perjuangan atas hak warga, bukan sebagai tuntutan yang berada di luar kerangka hukum.
Pigai menjelaskan adanya perbedaan tegas antara tuntutan hak dan seruan untuk merdeka. “Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.’ Tidak boleh,” katanya saat kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8).
Konteks Wilayah Konflik
Pigai menilai pendekatan berbasis fakta sangat penting bagi warga yang tinggal di wilayah dengan situasi konflik. Ia mengatakan persoalan perlindungan masyarakat dan keadilan sering tidak terlihat secara utuh dari pusat pemerintahan provinsi.
Dalam keterangan yang dikutip CNN Indonesia dari Antara, ia menyebut kunjungan ke daerah dilakukan agar masalah warga dapat dipahami lebih rinci. “Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik,” ujar Pigai.
Menurutnya, tujuan pendekatan tersebut adalah menjaga masyarakat sekaligus memberi mereka akses terhadap keadilan. Advokasi yang didukung bukti, pendamping yang memadai, dan lembaga hukum yang mudah dijangkau menjadi unsur yang saling berkaitan.
Dengan kerangka itu, Pigai menempatkan perjuangan hak masyarakat Papua sebagai hal yang dilindungi selama berlangsung melalui cara yang benar. Batasnya tetap berada pada larangan tuntutan untuk melepaskan Papua dari Indonesia.






