BR, warga negara Lithuania yang masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026, dideportasi dari Bali karena menjalankan kerja berbayar. Ia juga dikenai larangan masuk ke Indonesia selama lima tahun, yang berlaku sejak 13 Agustus 2026.
Direktorat Jenderal Imigrasi menemukan BR bekerja sebagai content creator berbayar dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Aktivitas tersebut berkaitan dengan pemasaran digital sebuah bisnis perjalanan bernama The Bali Dream.
Kasus ini memperlihatkan konsekuensi penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas selama berada di Indonesia. Deportasi dan pencekalan dijatuhkan sebagai bagian dari penindakan atas pelanggaran tersebut.
Kerja Berbayar dengan Izin Kunjungan
Imigrasi menyatakan aktivitas sebagai content creator berbayar menjadi temuan utama dalam pemeriksaan BR. Pekerjaan itu dinilai tidak sesuai dengan penggunaan Visa Kunjungan Bisnis yang dimilikinya.
Dalam pernyataan resmi yang diunggah pada 14 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi deportasi terhadap BR. Otoritas juga menetapkan masa cekal lima tahun bagi pria kelahiran Israel tersebut.
Selama masa pencekalan, BR tidak dapat memasuki Indonesia. Sanksi itu berlaku terhitung sejak 13 Agustus 2026 sesuai ketetapan imigrasi.
Keterkaitan dengan The Bali Dream
Petugas menemukan situs web dan nomor WhatsApp bisnis The Bali Dream yang terhubung dengan BR. Temuan tersebut mendorong pemeriksaan lebih jauh terhadap keterlibatannya dalam kegiatan pemasaran digital bisnis perjalanan itu.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyatakan tidak menemukan kantor fisik The Bali Dream di Indonesia hingga penyelidikan selesai. Informasi tersebut menjadi bagian dari penjelasan resmi mengenai rangkaian pemeriksaan terhadap BR.
“Imigrasi menemukan situs web dan nomor WhatsApp bisnis tersebut terkait dengan BR, yang masuk Indonesia pada 7 Mei 2026. Hingga penyelidikan selesai, tidak ditemukan kantor fisik ‘The Bali Dream’ di Indonesia,” demikian pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penelusuran Berawal dari Informasi Media Sosial
Sebelum mengarah kepada BR, imigrasi menelusuri informasi di media sosial tentang dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali. Dua orang itu disebut berinisial SG dan AC.
Hasil verifikasi menunjukkan SG dan AC telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025. Petugas kemudian menelusuri hubungan pihak lain dengan kegiatan bisnis perjalanan yang menjadi perhatian tersebut.
Nomor telepon bisnis yang berkaitan dengan BR membawa fokus penyelidikan kepada The Bali Dream. Imigrasi memastikan SG dan AC sudah tidak berada di Indonesia saat pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Imigrasi Ngurah Rai menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan warga negara asing di Bali. Upaya itu disebut ditujukan untuk menjaga Bali sebagai wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif.
Penindakan terhadap BR menempatkan kepatuhan izin tinggal sebagai bagian penting dari pengawasan keimigrasian. Aktivitas kerja berbayar yang dilakukan dengan izin kunjungan dapat berujung pada deportasi serta larangan masuk kembali ke Indonesia.






