Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia telah disetujui untuk memasuki Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI. Namun, salah satu isu yang paling disorot, yakni durasi insentif pajak bagi investor, masih belum diputuskan pemerintah.
Pemerintah belum dapat memastikan kabar fasilitas pajak 0 persen hingga 50 tahun sebagai ketentuan yang telah ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pembahasan mengenai jangka waktu insentif masih berjalan.
Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyepakati kelanjutan RUU PFII pada 20 Juli 2026. Keputusan itu diambil setelah Panitia Kerja menyampaikan laporan, naskah RUU dibacakan, serta fraksi dan pemerintah menyampaikan pendapat akhir.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan seluruh fraksi dan pemerintah setuju membawa RUU tersebut ke tahap berikutnya. Pengambilan keputusan tingkat dua dijadwalkan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 21 Juli 2026.
| Proses | Status | Jadwal |
|---|---|---|
| Rapat kerja RUU PFII | Disepakati lanjut | 20 Juli 2026 |
| Pembicaraan Tingkat II | Menunggu pengambilan keputusan | 21 Juli 2026 |
| Durasi insentif pajak | Belum ditetapkan | Masih dalam pembahasan |
Pemerintah Belum Menentukan Masa Berlaku Insentif
Penjelasan mengenai insentif pajak disampaikan Purbaya di Istana Kepresidenan pada Senin malam, 20 Juli 2026. Ia menegaskan pemerintah belum menentukan berapa tahun fasilitas pajak tersebut akan diberikan.
“Pajaknya itu kan… oh belum. Belum sampai berapa tahunnya. Nanti tahunnya saya belum tentuin,” kata Purbaya. Karena itu, informasi tentang insentif nol persen dalam periode sampai lima dekade belum dapat dipastikan sebagai aturan resmi.
Skema tersebut masih berkaitan dengan pembahasan pembentukan kawasan PFII. Pemerintah belum memaparkan keputusan final mengenai detail fasilitas yang akan diterima investor di kawasan tersebut.
Tarik Investasi, Tetap Ikuti Pajak Minimum 15 Persen
Pemerintah menegaskan perumusan kebijakan PFII akan tetap mengikuti ketentuan perpajakan internasional. Purbaya menyebut ambang pajak minimum global sebesar 15 persen sebagai kewajiban yang harus diperhatikan Indonesia.
“Ya, kewajiban internasional, karena itu berlaku global. Kita enggak boleh wait and see,” ujar Purbaya. Ia menilai aturan itu juga berlaku bagi negara-negara yang mengembangkan pusat keuangan internasional.
Singapura dan Dubai disebut Purbaya sebagai contoh yang menjadi rujukan dalam penerapan kebijakan terkait. Pemerintah berupaya membangun daya tarik investasi tanpa melepaskan kepatuhan pada ketentuan global tersebut.
Perpaduan antara insentif dan kepatuhan pajak internasional menjadi bagian penting dari desain PFII. Rincian kebijakan itu akan menentukan bentuk fasilitas yang nantinya dapat ditawarkan kepada pelaku usaha sektor keuangan.
Fokus pada Pembiayaan Produktif
PFII diproyeksikan sebagai pusat keuangan internasional yang mendukung penguatan ekonomi nasional. Pemerintah menargetkan kawasan itu dapat meningkatkan daya saing Indonesia, memperkuat kedaulatan ekonomi, serta mendorong pendalaman sektor keuangan.
Kawasan ini diharapkan menarik investasi dan pelaku usaha dari dalam maupun luar negeri. Aktivitasnya juga ditujukan untuk memfasilitasi pembiayaan sektor riil serta kebutuhan pembiayaan strategis nasional.
Pemerintah memasukkan pembiayaan keberlanjutan, iklim, dan infrastruktur dalam ruang yang ingin dikembangkan melalui PFII. Pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan juga menjadi agenda pengembangan.
Purbaya menyatakan PFII tidak hanya berfungsi menghimpun aktivitas sektor keuangan. Menurutnya, pusat finansial tersebut juga diharapkan meningkatkan investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, dan menopang pertumbuhan ekonomi.
Tujuan lain yang disampaikan pemerintah meliputi pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Penguatan keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, serta transformasi industri turut menjadi bagian dari arah pengembangan PFII.
Dengan RUU yang bergerak ke Rapat Paripurna, pembentukan kerangka PFII memasuki tahap penting di DPR. Sementara itu, kepastian masa berlaku insentif pajak bagi investor masih menjadi agenda yang belum memperoleh keputusan final dari pemerintah.






