Bank dapat memblokir sementara rekening nasabah yang telah meninggal setelah menerima laporan dari keluarga. Pemblokiran dilakukan untuk melindungi dana peninggalan dan mencegah transaksi oleh pihak yang belum terbukti memiliki hak.
Tindakan tersebut tidak menghapus hak keluarga atas simpanan yang ditinggalkan. Dana tetap merupakan harta warisan dan dapat diurus oleh Ahli Waris yang memenuhi persyaratan administrasi bank.
Mengapa Rekening Perlu Dibatasi
Rekening atas nama satu orang tidak langsung beralih kepada pasangan, anak, maupun anggota keluarga lain ketika pemiliknya meninggal. Bank wajib memastikan identitas dan dasar hukum pengaju sebelum menyerahkan dana.
Kartu ATM, PIN, serta mobile banking milik almarhum tidak seharusnya digunakan untuk menarik uang. Akses tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi dan membuka risiko perselisihan antaranggota keluarga.
Menurut Beritasatu, ahli waris sah mempunyai hak untuk memperoleh informasi mengenai simpanan nasabah yang meninggal dunia. Hal itu berkaitan dengan Pasal 44A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Langkah Awal yang Dapat Dilakukan Keluarga
Keluarga perlu mendatangi kantor cabang tempat rekening dibuka untuk melaporkan kematian nasabah. Akta kematian dan identitas pengurus menjadi dokumen awal yang diperlukan dalam pemeriksaan administrasi.
Bank kemudian menilai kelengkapan berkas dan memeriksa pihak yang mengajukan pencairan. Proses dapat tertunda apabila ada dokumen yang kurang atau muncul sengketa mengenai kepemilikan dana.
Kesepakatan yang jelas di antara para ahli waris dapat memperlancar proses. Kendala dapat bertambah apabila ahli waris tinggal di wilayah berbeda atau jumlahnya cukup banyak.
Daftar Berkas yang Umumnya Diminta
Selain akta kematian, bank biasanya memerlukan sejumlah bukti identitas dan hubungan keluarga. Persyaratan tambahan dapat diminta ketika nilai simpanan besar atau kondisi waris membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
| Berkas | Peran dalam Verifikasi |
|---|---|
| Akta kematian | Membuktikan pemilik rekening telah meninggal |
| KTP almarhum dan ahli waris | Mengonfirmasi identitas pihak terkait |
| Kartu keluarga | Mendukung data hubungan keluarga |
| Buku tabungan atau sertifikat deposito | Mengenali produk simpanan yang dimiliki |
| Surat Keterangan Ahli Waris | Menetapkan penerima dana yang berhak |
| Surat kuasa | Digunakan bila pengurusan diwakilkan |
Surat Keterangan Ahli Waris menjelaskan siapa saja yang berhak menerima harta peninggalan. Penerbitannya dapat melalui kelurahan dan kecamatan, notaris, pengadilan agama, atau pengadilan negeri.
Dalam situasi tertentu, keluarga dapat diminta menyampaikan akta waris dari notaris atau penetapan pengadilan. Kebutuhan itu biasanya muncul jika terdapat nilai simpanan besar, banyak pihak yang berkepentingan, atau potensi perselisihan.
Setelah Pemeriksaan Dokumen Selesai
Jika verifikasi telah selesai dan tidak ada hambatan, rekening atas nama almarhum umumnya ditutup secara resmi. Sebagian bank dapat mengenakan biaya penutupan sesuai ketentuan internal yang berlaku.
Dana dapat diserahkan secara tunai, dipindahkan ke rekening penerima, atau dibagi sesuai kesepakatan seluruh pihak yang sah. Lama pengurusan dapat berkisar dari beberapa hari hingga beberapa minggu.
Jangka waktu itu dipengaruhi oleh kelengkapan berkas, nominal dana, dan jumlah ahli waris. Karena itu, keluarga perlu menyiapkan dokumen sejak awal agar proses tidak berulang.
Jika Rekening Belum Diurus
Rekening Bank Almarhum yang lama tidak diurus tidak serta-merta menjadikan dananya milik bank. Rekening dapat berstatus dormant atau tidak aktif karena tidak ada transaksi dalam periode tertentu, tetapi hak ahli waris tetap dapat dibuktikan.
Pengurusan deposito berjangka, produk investasi, dan rekening bersama dapat membutuhkan perhatian lebih. Pada rekening bersama dengan skema AND atau OR, akses dana dapat dibatasi sampai administrasi kepemilikan dan warisan dinyatakan selesai.
Pencatatan aset perbankan serta penyimpanan dokumen penting dapat membantu keluarga menghadapi proses ini. Prosedur bank dibuat untuk memastikan dana peninggalan tidak diterima oleh pihak yang tidak berhak.






