Laik Laut pada Juni, KMP Putri Yasmin Terbakar dan Penyebabnya Masih Diusut

KMP Putri Yasmin dinyatakan laik laut dalam pemeriksaan terakhir pada Juni 2026, sekitar dua bulan sebelum kebakaran di Selat Lombok. Status itu kini menjadi salah satu informasi dalam penyelidikan, tetapi belum menjelaskan penyebab insiden.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah tidak akan mendahului hasil investigasi. Penetapan penyebab kebakaran sepenuhnya menunggu kajian Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT.

Investigasi Menjadi Dasar Evaluasi

Kebakaran terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, di perairan Selat Lombok. Pemerintah memandang hasil investigasi KNKT diperlukan untuk mengetahui pemicu kejadian secara jelas.

Menurut Dudy, informasi mengenai status laik laut tetap penting dalam proses penyelidikan. Namun, status tersebut tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menarik kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai.

“Kami tidak ingin mendahului hasil investigasi. Yang terpenting, penyebab kejadian ini nantinya dapat diketahui secara jelas dan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan keselamatan pelayaran,” ujar Dudy.

Evaluasi yang disiapkan tidak hanya berkaitan dengan penyebab kebakaran. Pemerintah juga memberi perhatian pada ketepatan data orang yang berada di dalam kapal saat insiden terjadi.

Jumlah Evakuasi dan Manifest Dicocokkan

Kantor SAR Mataram mencatat jumlah orang yang dievakuasi mencapai 212 orang hingga Rabu malam. Muhamad Hariyadi selaku Kepala Kantor SAR Mataram menyampaikan perkembangan tersebut di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Kementerian Perhubungan melakukan verifikasi menyeluruh antara manifest dan jumlah orang yang ditemukan. Ada kemungkinan jumlah penumpang di lapangan berbeda dengan data yang tercatat dalam manifest.

Data penumpang biasanya disampaikan ketika kapal mengajukan surat izin berlayar. Meski begitu, penambahan penumpang menjelang keberangkatan dapat terjadi dan harus tetap dilaporkan.

Dudy menyebut kepatuhan pelaporan perubahan jumlah penumpang sebagai bahan evaluasi. Akurasi data dibutuhkan untuk mendukung penanganan ketika keadaan darurat terjadi.

InformasiWaktuRincian
Hasil pemeriksaan terakhirJuni 2026Kapal dinyatakan laik laut.
Kebakaran kapalRabu, 12 Agustus 2026Lokasi di perairan Selat Lombok.
Jumlah evakuasiRabu malamMencapai 212 orang.

Operasi Darurat Dikerahkan Sejak Subuh

Setelah menerima informasi kebakaran pada Rabu subuh, unsur terkait langsung menggelar operasi pencarian, pertolongan, evakuasi, dan pendataan. Basarnas, TNI, Polri, KSOP Lembar, Distrik Navigasi Benoa, pemerintah daerah, petugas pelabuhan, dan tenaga kesehatan ikut terlibat.

Kapal-kapal yang berada di sekitar lokasi turut memberikan pertolongan setelah menerima informasi marabahaya. Tindakan cepat diperlukan karena perairan Lombok memiliki arus yang cukup kuat.

Hak Korban Disiapkan Pemerintah

Pemerintah menyatakan biaya perawatan, pengobatan, dan santunan korban akan dipenuhi melalui PT Jasa Raharja. Kendaraan milik penumpang juga disebut akan mendapat penggantian dari PT Asuransi Jasaraharja Putera.

Dudy menyampaikan belasungkawa kepada korban meninggal dunia serta keluarga yang ditinggalkan. Hasil investigasi KNKT nantinya diharapkan memperkuat evaluasi keselamatan pelayaran, termasuk pengawasan atas data penumpang.

Baca Juga