Bank Indonesia akan menerapkan MDR QRIS sebesar 0% bagi semua kategori merchant untuk transaksi hingga Rp100 ribu pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini memperluas pembebasan biaya transaksi QRIS yang sebelumnya hanya berlaku untuk usaha mikro.
Perubahan tersebut menempatkan pembayaran digital bernilai kecil sebagai fokus utama perluasan insentif. Merchant di berbagai segmen usaha dapat menerima transaksi QRIS hingga Rp100 ribu tanpa MDR setelah aturan baru efektif.
Tujuan Perluasan Kebijakan
Bank Indonesia berharap pembebasan MDR dapat memperluas penerimaan QRIS di kalangan pelaku usaha. Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan volume transaksi QRIS dan memperkuat aktivitas belanja masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan langkah tersebut membuka efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha. Keterangan itu ia sampaikan selepas upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta, pada Senin, 17 Agustus 2026.
“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” ujar Destry.
Manfaat MDR 0% kini tidak terbatas pada satu kategori merchant selama transaksi berada dalam batas Rp100 ribu. Ketentuan ini menambah akses insentif bagi merchant yang sebelumnya tidak tercakup dalam skema khusus usaha mikro.
Dua Batas Transaksi yang Berlaku Bersamaan
Aturan baru tidak mengubah fasilitas MDR 0% yang telah berlaku bagi usaha mikro atau UMi. Kelompok UMi tetap memperoleh pembebasan MDR untuk transaksi QRIS sampai Rp500 ribu.
| Kategori | Nilai Transaksi QRIS | MDR |
|---|---|---|
| Semua merchant | Hingga Rp100 ribu | 0% |
| Usaha mikro atau UMi | Hingga Rp500 ribu | 0% |
Dengan skema tersebut, semua merchant memperoleh tarif 0% pada transaksi kecil hingga Rp100 ribu. UMi tetap memiliki cakupan pembebasan MDR yang lebih tinggi, yakni hingga Rp500 ribu.
Perbedaan batas nilai transaksi itu membuat kebijakan lama dan kebijakan baru berjalan secara bersamaan. Bank Indonesia mempertahankan dukungan khusus bagi usaha mikro sambil memperluas efisiensi ke kategori merchant lainnya.
Bagian dari Penguatan Sistem Pembayaran
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menyatakan perluasan kebijakan merupakan respons sistem pembayaran untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Fokusnya meliputi efisiensi transaksi dan percepatan digitalisasi pembayaran.
Menurut Ryan, kebijakan tersebut sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia atau BSPI 2030. Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
Destry menyampaikan perluasan MDR QRIS 0% diharapkan mendorong akseptasi QRIS dan kenaikan transaksi di berbagai segmen usaha. Digitalisasi pembayaran yang lebih merata kemudian diharapkan menopang kegiatan ekonomi serta belanja masyarakat.
Mulai Oktober 2026, merchant dari seluruh kategori akan memiliki fasilitas MDR QRIS 0% untuk transaksi sampai Rp100 ribu. Sementara itu, usaha mikro tetap menjadi kelompok dengan batas transaksi bebas MDR hingga Rp500 ribu.






