Pemerintah membuka ruang bagi warga untuk menggelar pesta rakyat setelah peringatan 17 Agustus 2026 melalui permintaan fleksibilitas jadwal kerja pada hari berikutnya. Meski demikian, Selasa, 18 Agustus 2026, tidak berubah menjadi hari libur nasional maupun cuti bersama.
Kebijakan itu diarahkan untuk mendukung perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bagi masyarakat yang belum sempat merayakannya pada hari peringatan kemerdekaan. Kantor pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta diminta memberi kemudahan tanpa menghentikan seluruh aktivitas kerja.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan semua daerah diminta memudahkan warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Menurut dia, pengaturan jadwal kerja dapat dibuat lebih fleksibel untuk mendukung kegiatan tersebut.
“Jadi dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat ya. Jadi agak fleksibel jadwalnya,” kata Bima Arya di Istana Merdeka, Jakarta. Pernyataan itu menempatkan kemudahan bagi masyarakat sebagai tujuan utama arahan pemerintah.
Namun, Bima Arya menegaskan fleksibilitas tersebut bukan berarti seluruh kantor wajib tutup. Pemerintah meminta adanya kemudahan agar warga yang belum mengadakan perayaan pada 17 Agustus dapat melaksanakannya pada 18 Agustus.
“Jadi mungkin bukan, bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan yang lain memberikan kemudahan,” ujar Bima Arya. Dengan demikian, status hari kerja tetap berlaku meski ada peluang penyesuaian jam bagi pegawai.
Status Tanggal dan Pengaturan Kerja
| Informasi | Ketentuan |
|---|---|
| Tanggal pelaksanaan | Selasa, 18 Agustus 2026 |
| Status kerja | Bukan hari libur dan bukan cuti bersama |
| Pelaksanaan fleksibilitas | Disesuaikan oleh pimpinan tempat kerja |
Permintaan kelonggaran jadwal kerja tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026. Edaran itu diterbitkan pada 14 Agustus 2026 untuk pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, serta perusahaan swasta.
Kementerian Sekretariat Negara meminta setiap pimpinan memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Surat tersebut tidak menetapkan pola kerja tunggal yang harus digunakan seluruh instansi maupun perusahaan.
“Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026,” bunyi edaran itu. Ketentuan teknisnya kemudian menyesuaikan kebutuhan operasional di tiap tempat kerja.
Kebijakan ini juga bukan kewajiban untuk bekerja dari rumah. Aktivitas kerja tetap berlangsung, sementara kelonggaran dapat diberikan dalam bentuk yang ditentukan oleh pimpinan kantor atau perusahaan.
Perayaan Tetap Berjalan, Pekerjaan Tidak Berhenti
Cakupan imbauan yang melibatkan sektor publik dan swasta menunjukkan pemerintah ingin memberi kemudahan secara lebih luas. Namun, tiap pegawai tetap perlu memperhatikan pengaturan internal yang ditetapkan di tempat kerjanya.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menyampaikan dukungan terhadap kemeriahan peringatan kemerdekaan di tengah masyarakat. “Ya mungkin kita meriahkan hari ulang tahun kemerdekaan, kita bersukaria,” ucap Dudung Abdurachman.
Investor Daily pada 17 Agustus 2026 melaporkan arahan tersebut menekankan keseimbangan antara kegiatan masyarakat dan keberlangsungan pekerjaan. Karena itu, fleksibilitas pada 18 Agustus 2026 diposisikan sebagai kemudahan untuk pesta rakyat, bukan penghentian kegiatan kerja secara menyeluruh.






