Putusan Mahkamah Konstitusi mengubah arah pembiayaan program Makan Bergizi Gratis dengan memisahkannya dari anggaran pendidikan mulai 2028. Dana pendidikan minimal 20 persen ditegaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan.
Perubahan ini tidak berarti murid kehilangan manfaat makan gratis. Pemerintah memastikan peserta didik tetap menerima program, sementara sumber pembiayaannya disusun melalui jalur lain.
Putusan yang Menjadi Landasan
Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026. Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan pengujian mengenai penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program makan gratis.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ketentuan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen memiliki tujuan yang harus dipertahankan. Penggunaan dana itu harus mendukung penyelenggaraan pendidikan sesuai mandat konstitusi.
“Penting bagi MK untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan,” jelas Enny. Ia menegaskan bahwa pembiayaan komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis.
| Komponen | Arah Pembiayaan | Status MBG |
|---|---|---|
| Anggaran pendidikan minimal 20 persen | Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, evaluasi dan pengembangan | Tidak termasuk komponen utama pendidikan |
| Anggaran Makan Bergizi Gratis | Jalur penganggaran tersendiri mulai 2028 | Manfaat bagi murid tetap berjalan |
Posisi Murid Tidak Berubah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan pemisahan anggaran tidak mengubah penerima manfaat program. Menurut dia, informasi mengenai pelaksanaan mulai 2028 diperoleh dalam rapat gabungan dengan kementerian lain.
“Jadi dalam rapat gabungan dengan kementerian lain itu kami mendapat informasi bahwa pemberlakuan itu (pemisahan anggaran MBG dan pendidikan) mulai tahun 2028, dan untuk murid tetap saja menerima,” ujar Mu’ti. Kepastian tersebut menegaskan bahwa kebijakan berfokus pada penataan pos dana.
Peran Badan Gizi Nasional
Pengajuan anggaran Makan Bergizi Gratis akan menjadi kewenangan penuh Badan Gizi Nasional. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ditempatkan sebagai mitra pelaksana program bagi murid.
Mu’ti menyatakan rincian komponen yang dipisahkan masih dirumuskan. “Sekali lagi kewenangan pengajuan anggaran MBG itu ada pada Badan Gizi Nasional ya bukan pada kami. Kami adalah mitra pelaksana,” tegasnya.
Pembahasan Teknis di APBN
Pemerintah dan DPR masih mengkaji mekanisme teknis penerapan putusan Mahkamah Konstitusi dalam penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya. Kajian itu akan menentukan rincian pemisahan pos serta penerapannya menjelang 2028.
Anggaran pendidikan tetap akan diarahkan pada kebutuhan utama sistem pendidikan. Sementara itu, bentuk penganggaran lanjutan untuk Makan Bergizi Gratis menunggu hasil pembahasan pemerintah dan DPR.






