BKN menguji coba penempatan pegawai yang lebih dekat dengan domisili dan keluarga di lingkungan internal lembaga tersebut. Program ini diarahkan untuk mendukung kinerja ASN sekaligus mengurangi beban yang muncul ketika pegawai tinggal jauh dari keluarga.
Namun, pengaturan tersebut tidak berarti ASN bebas memilih lokasi penugasan berdasarkan tempat tinggal. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan kesiapan ditempatkan sesuai kebutuhan instansi tetap menjadi prinsip dasar.
Tahap Awal Berlaku untuk ASN BKN
Dalam tahap awal, program BKN mencakup penempatan pegawai pada lingkup Kantor Pusat, Kantor Daerah, serta UPT BKN. Pengaturan itu memungkinkan pegawai bekerja di lokasi yang lebih dekat dengan domisili dan keluarganya.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kebijakan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa keseimbangan kehidupan keluarga dan pekerjaan dapat meningkatkan kinerja. Kedekatan dengan keluarga juga dipandang dapat memperkuat motivasi ASN saat bekerja.
Menurut Zudan, ASN yang tidak lagi tinggal terpisah dari keluarga berpeluang memiliki kondisi kerja yang lebih baik. Mereka juga dapat menjalankan peran sebagai orang tua dan anggota keluarga dengan ruang yang lebih memadai.
“Untuk tahap awal, BKN melakukan uji coba program ini untuk ASN BKN agar pegawai dapat berkinerja lebih tinggi karena merasa lebih bahagia setelah berkumpul dengan keluarga,” ujar Zudan pada Kamis (23/07). Pernyataan yang dikutip finance.detik.com itu juga menyinggung manfaat ekonomi bagi pegawai.
Pegawai yang sebelumnya tinggal jauh dari keluarga dapat terbebani biaya transportasi dan penginapan. Penempatan lebih dekat dengan domisili berpotensi membantu mereka mengurangi pengeluaran tersebut.
Domisili Bukan Dasar Tunggal Penempatan
Rini menilai kebijakan yang mendekatkan ASN dengan tempat tinggalnya sebagai hal positif. Meski demikian, lokasi domisili harus dipertimbangkan bersama kewajiban ASN dalam menyediakan layanan kepada masyarakat.
“Tentunya saya senang kalau misalnya pegawai juga didekatkan dengan tempat domisilinya,” ujar Rini. Ia menekankan perlunya menempatkan status, domisili, dan tanggung jawab pelayanan secara proporsional.
Penugasan pegawai tetap berorientasi pada kebutuhan organisasi. Kualitas layanan publik menjadi dasar yang menentukan apakah suatu pengaturan penempatan dapat dilakukan.
Rini juga mengingatkan bahwa ASN pada hakikatnya harus bersedia ditempatkan di mana pun. “Pada hakikatnya kan ASN itu kan harus ditempatkan di mana pun dia berada begitu ya,” kata Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
PPK Menentukan Pengaturan di Setiap Instansi
Keputusan penempatan ASN berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di tiap instansi. Karena itu, penerapan kebijakan yang serupa dengan uji coba BKN tidak otomatis berlaku untuk seluruh lembaga pemerintah.
Setiap PPK perlu menilai kebutuhan pegawai, kondisi organisasi, dan tuntutan pelayanan pada instansinya. Pertimbangan tersebut menentukan ruang yang tersedia untuk mendekatkan pegawai dengan domisilinya.
Kementerian PANRB menyatakan pemerintah akan terus memperhatikan kesejahteraan dan kemudahan ASN dalam bekerja. Perhatian itu berjalan seiring dengan kewajiban aparatur untuk tidak mengesampingkan pelayanan publik.
Uji coba di BKN menjadi gambaran bahwa penempatan yang mempertimbangkan kehidupan keluarga dapat dilakukan tanpa meninggalkan kebutuhan lembaga. Hasil pengaturan di setiap instansi tetap bergantung pada keputusan PPK dan kemampuan organisasi menjaga layanan kepada masyarakat.






