Masyarakat dapat memantau target penyelesaian balik nama sertifikat tanah yang kini ditetapkan maksimal 10 hari kerja di 17 kantor pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga membuka ruang pelaporan apabila layanan melewati batas tersebut.
Kebijakan percepatan ini mulai berlaku pada Senin, 17 Agustus 2026. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut dashboard kementerian dapat digunakan untuk memantau pelaksanaannya.
Target waktu tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan yang diluncurkan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Cakupan program meliputi peralihan hak, pengukuran bidang tanah, dan penataan organisasi berbasis wilayah.
Nusron Wahid meminta masyarakat tidak membiarkan keterlambatan tanpa informasi. “Kalau masih ada 17 kantor ini, lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan,” ujar Nusron Wahid.
Target Berlaku dari Awal Hingga Akhir Proses
Penyelesaian 10 hari kerja mencakup rangkaian proses yang melibatkan lebih dari satu pihak. Pemerintah daerah menangani verifikasi BPHTB, PPAT membuat Akta Jual Beli, lalu kantor pertanahan memproses peralihan hak.
| Bagian Layanan | Pelaksana | Waktu Maksimal |
|---|---|---|
| Verifikasi BPHTB | Pemerintah daerah | 3 hari |
| Akta Jual Beli | PPAT | 2 hari |
| Peralihan hak | Kantor Pertanahan | 5 hari |
Verifikasi BPHTB memakai mekanisme fiktif positif selama tiga hari. Tahap berikutnya berupa pembuatan Akta Jual Beli dengan target dua hari.
Kantor pertanahan selanjutnya diberi batas maksimal lima hari untuk memproses peralihan hak. Rangkaian tersebut menjadi dasar penghitungan target 10 hari kerja bagi balik nama sertifikat.
Wilayah yang Masuk Tahap Awal
Empat lokasi di Jakarta yang menerapkan kebijakan ini adalah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Penerapan juga berlangsung di Surabaya 1, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, serta Tangerang Selatan.
Delapan lokasi lain terdiri atas Batam, Pontianak, Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Makassar, Kupang, dan Depok. Ketujuh belas Kantah itu menjadi tahap awal layanan peralihan hak yang lebih terintegrasi.
Kementerian ATR/BPN merencanakan perluasan program ke 24 kantor pertanahan pada September. Penambahan berikutnya menyasar 100 kantor pertanahan pada Desember 2026.
Transformasi layanan diharapkan rampung pada tahun berikutnya. Sasaran perluasan itu adalah menerapkan standar waktu layanan di luar kantor pertanahan percontohan.
Pengukuran Tanah Ikut Dipercepat
Pengukuran bidang tanah juga memperoleh jadwal yang lebih pasti dalam transformasi ini. Masa tunggunya ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan pemrosesan Peta Bidang Tanah ditargetkan lima hari.
Total penyelesaian pengukuran dengan skema itu maksimal 12 hari. Pelaksanaan menggunakan sistem FIFO di lebih dari 400 kantor pertanahan.
Hingga 17 Agustus 2026, pengukuran terjadwal telah berjalan di 446 kantor pertanahan dari target awal 450 kantor. Selain itu, transformasi organisasi berbasis wilayah diterapkan di 10 Kantah dengan tata kelola Kepala Seksi yang difokuskan pada kecamatan atau kelurahan tertentu.






