PJJ Berlaku di Sekolah Jakarta 18 Agustus, Layanan Disdik 24 Jam Tetap Jalan

Layanan operasional Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang melayani masyarakat selama 24 jam tetap harus berjalan pada 18 Agustus 2026. Unit tersebut dikecualikan dari pembatasan kerja dari rumah bagi ASN Disdik.

Di luar unit yang dikecualikan, ASN di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dapat menjalankan kerja dari rumah paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. Penyesuaian pola kerja ini berlangsung bersamaan dengan kebijakan pembelajaran jarak jauh di sekolah.

Sekolah menyesuaikan kegiatan belajar

Sekolah negeri dan swasta di DKI Jakarta dapat menyelenggarakan PJJ pada 18 Agustus 2026. Kegiatan belajar murid pada hari itu tidak dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka di sekolah.

Kepala satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk menjalankan kebijakan tersebut. Pelaksanaan PJJ Jakarta harus tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.

Setiap kepala sekolah wajib melakukan pemantauan selama pembelajaran jarak jauh berlangsung. Sekolah juga perlu menyiapkan alternatif sistem pembelajaran apabila muncul hambatan dalam pelaksanaannya.

Koordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan atau Kepala Bidang terkait tetap diperlukan. Ketentuan itu berlaku bagi sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Bidang penyesuaianCakupanKetentuan
Kegiatan belajarSekolah negeri dan swastaPJJ dengan pemantauan dan sistem alternatif
Kehadiran ASNLingkungan Disdik DKI JakartaKerja dari rumah maksimal 50 persen pegawai
Layanan operasionalUnit pelayanan 24 jamTetap beroperasi

Dasar kebijakan dan konfirmasi pejabat

Pengaturan kegiatan belajar dan pola kerja ASN tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026. Kebijakan ini diterapkan untuk merayakan dan memaknai HUT ke-81 Republik Indonesia.

Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan II, Sarwoko, mengonfirmasi keberadaan aturan PJJ itu. Dalam laporan Detikcom pada 17 Agustus 2026, Sarwoko menyatakan, “Ini ada (aturan PJJ).”

Pelayanan publik menjadi pengecualian

Pembatasan WFH Disdik DKI Jakarta tidak berlaku mutlak pada semua unit kerja. Layanan yang membutuhkan operasional langsung kepada masyarakat tanpa henti selama 24 jam tidak masuk dalam pembatasan tersebut.

Skema ini menempatkan sekolah sebagai pihak yang mengatur keberlangsungan pembelajaran jarak jauh. Di sisi lain, unit kerja Disdik tetap perlu memastikan fungsi layanan operasional kepada masyarakat tidak terganggu.

Surat Edaran 87/SE/2026 pada akhirnya mengatur dua kebutuhan dalam satu waktu, yaitu pelaksanaan belajar murid dan pengaturan kerja pegawai. Masing-masing pihak perlu menjalankan ketentuan sesuai tugas dan cakupan layanannya.

Baca Juga