Valuta Asing hingga Golden Visa, Paket PFII untuk Mengikat Investor Jangka Panjang

Pemerintah menyiapkan penggunaan valuta asing, bahasa Inggris, hingga golden visa dalam rancangan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Paket pengaturan itu ditujukan untuk meningkatkan daya tarik kawasan bagi pelaku usaha sektor keuangan.

PFII tidak hanya disiapkan sebagai tempat masuknya dana asing, melainkan sebagai pusat yang mendorong investor membangun kegiatan usaha di Indonesia. Pemerintah menargetkan investasi yang bertahan lebih lama dan memberi dampak lebih luas bagi perekonomian.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kegiatan usaha di PFII akan dilakukan dengan valuta asing. Penggunaan bahasa Inggris juga termasuk dalam pengaturan khusus yang disiapkan pemerintah.

“Terdapat juga pengaturan khusus antara lain pengaturan tentang bahasa yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Rancangan aturan kawasan itu turut memuat fasilitas perpajakan dan kepabeanan.

Kemudahan yang masuk rancangan PFII

Selain fasilitas fiskal, pemerintah menyiapkan kemudahan nonfiskal bagi pelaku usaha. Cakupannya meliputi golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi.

Berbagai fasilitas itu dirancang untuk mendukung operasional pelaku usaha sektor keuangan dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah berharap pengaturan khusus tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pusat keuangan internasional.

KomponenPengaturanFungsi yang Diharapkan
Bahasa dan transaksiBahasa Inggris serta valuta asingMendukung kegiatan usaha berdaya saing global
Fasilitas fiskalPerpajakan dan kepabeananMeningkatkan daya tarik investasi
Fasilitas nonfiskalGolden visa, izin, residensi, ketenagakerjaan, dan keimigrasianMemudahkan pelaku usaha sektor keuangan

Berbeda dari arus dana portofolio

Arah utama PFII adalah menarik penanaman modal asing yang berorientasi jangka panjang. Pemerintah membedakannya dari investasi portofolio di pasar modal yang dapat berpindah dengan cepat ketika kondisi global berubah.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan PFII dirancang agar investor membuka dan menjalankan bisnis secara langsung di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan setelah rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen pada Senin, 20 Juli 2026.

“(PFII) biar PMA (Penanaman Modal Asing) itu masuk jangka panjang, nggak gampang masuk gampang keluar, gitu,” ujar Herman. Ia menekankan bahwa prinsip kawasan tersebut adalah investor membangun perusahaan di dalam negeri.

Investasi langsung dipandang lebih produktif karena aktivitas perusahaan dapat berkaitan dengan pembiayaan, tenaga kerja, dan sektor ekonomi lain. Pemerintah juga mengharapkan kawasan itu membantu menciptakan lapangan kerja melalui kegiatan usaha yang nyata.

Peran bagi pembiayaan nasional

Keberadaan PFII diharapkan memperkuat pembiayaan proyek strategis nasional dan infrastruktur. Kawasan ini juga diproyeksikan mendukung pembiayaan berkelanjutan sebagai bagian dari pendalaman sektor keuangan Indonesia.

Menurut laporan Kompas.com, pemerintah memandang pembentukan PFII sebagai langkah untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Targetnya adalah menarik pelaku usaha keuangan sekaligus memperluas pembiayaan bagi kegiatan yang produktif.

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati RUU PFII dalam pembicaraan tingkat I. Rancangan undang-undang tersebut dijadwalkan masuk rapat paripurna DPR untuk keputusan tingkat II pada Selasa, 21 Juli 2026.

Proses tersebut akan menentukan dasar hukum pengaturan valuta asing, fasilitas fiskal, dan kemudahan investasi di PFII. Jika disetujui, kawasan ini akan menjadi instrumen untuk mengarahkan modal asing ke kegiatan usaha jangka panjang di Indonesia.

Baca Juga