Struktur korporasi yang terlalu berlapis dapat memperlambat respons bisnis dan membuka peluang inefisiensi. PT Pertamina (Persero) merespons tantangan itu dengan menata 31 entitas hingga akhir Semester I-2026.
Program tersebut ditujukan untuk membuat susunan grup lebih ramping serta mempercepat pengambilan keputusan. Fokusnya adalah memperkuat bisnis inti energi, dengan sektor hulu minyak dan gas menjadi salah satu prioritas.
Penataan dijalankan melalui merger, divestasi bisnis non-inti, dan likuidasi entitas dormant. Inpres No. 7 Tahun 2026 menjadi landasan hukum yang disebut dalam pelaksanaan agenda tersebut.
Gambaran program penataan
| Indikator | Rincian |
|---|---|
| Jumlah entitas yang ditata | 31 entitas |
| Batas waktu | Akhir Semester I-2026 |
| Sasaran utama | Struktur grup dan sektor hulu migas |
| Tujuan organisasi | Keputusan lebih cepat dan struktur lebih tertata |
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menyatakan entitas yang tidak aktif tetap dapat dilikuidasi. Kriteria yang disebut mencakup tidak adanya beban operasional maupun gaji direksi.
Likuidasi tersebut dimaksudkan untuk merapikan struktur grup, bukan semata-mata mengurangi jumlah perusahaan. Pertamina juga menargetkan proses pengambilan kebijakan dapat berjalan lebih cepat setelah struktur ditata.
Peran pelayanan publik tetap dipertahankan
Ekonom Adidaya Institute, Bramastyo B Prastowo, menilai penataan korporasi merupakan instrumen penting bagi BUMN. Menurutnya, perusahaan negara perlu menjaga keseimbangan antara layanan publik dan kewajiban menghasilkan dividen bagi negara.
“Poinnya adalah streamlining didasarkan pada dua hal yang melekat pada BUMN, yaitu menghasilkan dividen bagi negara dan memberikan layanan publik,” ujar Bramastyo. Ia menilai pendekatan tersebut telah menjadi tren di berbagai BUMN.
Dalam pandangan Bramastyo, posisi Pertamina perlu diperhatikan karena bergerak di sektor energi yang strategis. Pengurangan lapisan manajemen dan jabatan direksi atau komisaris yang tidak diperlukan dapat membantu menekan risiko kerugian dari struktur yang tidak efektif.
Agung menegaskan tujuan yang lebih luas dari penataan adalah penguatan ketahanan energi nasional. Program itu juga diarahkan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Pengawasan dari pihak eksternal
Pertamina menyatakan seluruh proses business streamlining dilakukan dengan prinsip Good Corporate Governance serta manajemen risiko. Kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor penting karena agenda ini mencakup perubahan pada sejumlah entitas grup.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, mengatakan aparat penegak hukum, auditor, Danantara, BP BUMN, serta instansi terkait terlibat dalam pengawasan. Keterlibatan itu ditujukan untuk menjaga penataan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dukungan ini penting untuk memastikan program mencapai value creation yang ditargetkan tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Baron. Pertamina menyebut penataan ini selaras dengan aspirasi pemerintah dan Danantara.
Konsistensi pelaksanaan akan menentukan manfaat dari struktur yang lebih sederhana. Pertamina perlu memastikan setiap unit bisnis yang dipertahankan tetap memberi nilai tambah, mendukung pelayanan publik, dan memperkuat ketahanan energi nasional.






