Data Tanah dan Pajak Disatukan, ATR/BPN Andalkan Sistem untuk Hadang Mafia

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyelaraskan Nomor Induk Bidang dengan Nomor Objek Pajak untuk memperkuat ketertiban administrasi pertanahan. Integrasi data itu diposisikan sebagai salah satu cara membatasi ruang gerak mafia tanah melalui proses yang lebih mudah ditelusuri.

Kebijakan tersebut didukung Surat Edaran Bersama yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri. Penyelarasan dilakukan pada data pertanahan dan data pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota.

Perbaikan Sistem Dinilai Lebih Menentukan

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan kelengkapan data dan sistem teknologi informasi yang terintegrasi akan mendukung percepatan layanan. Ia menilai praktik mafia tanah dapat tumbuh ketika terdapat celah, wilayah abu-abu, serta administrasi yang tidak transparan.

“Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” ujar Nusron Wahid. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 17 Agustus 2026.

Nusron menegaskan upaya melawan mafia tanah tidak cukup hanya berfokus pada penindakan. Pembenahan sistem layanan dan penguatan integritas sumber daya manusia menjadi bagian dari strategi yang didorong pemerintah.

“Yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” kata Nusron. Arah kebijakan tersebut diterapkan bersamaan dengan penetapan batas waktu sejumlah layanan pertanahan.

Pengukuran Ditargetkan Tuntas 12 Hari

Dalam layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon dapat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Peta Bidang Tanah kemudian ditargetkan selesai dalam lima hari setelah pengukuran dilakukan.

Dengan prinsip pendaftaran awal, keseluruhan rangkaian layanan ditetapkan dapat selesai selama 12 hari. Target ini dirancang untuk mengubah proses yang sebelumnya tidak memiliki kepastian waktu menjadi lebih terukur.

Nusron menggambarkan masa tunggu layanan pada sistem lama sebagai kondisi yang sulit diprediksi masyarakat. “Dulunya masa tunggunya hanya petugas ngukur sama Allah SWT yang tahu. Jelas? Tidak ada kepastian, ada yang cepat, ada yang lambat,” ujarnya.

Rata-rata masa tunggu di 446 kantor pertanahan untuk Pengukuran Terjadwal kini berada pada rentang nol hingga satu hari. Capaian tersebut menjadi dasar bagi agenda percepatan layanan pertanahan secara nasional.

Redistribusi Petugas untuk Empat Wilayah

Masih ada empat wilayah yang mencatat masa tunggu pengukuran lebih dari satu pekan akibat tingginya volume permohonan dan keterbatasan tenaga pengukur. Kementerian ATR/BPN menyiapkan redistribusi personel dari wilayah dengan kapasitas yang lebih longgar.

WilayahKondisi Layanan
Kabupaten NiasMasa tunggu lebih dari satu pekan
Kabupaten Kuantan SingingiMasa tunggu lebih dari satu pekan
Kota BatamMasa tunggu lebih dari satu pekan
Kota BanjarmasinMasa tunggu lebih dari satu pekan

Nusron menilai kebutuhan tenaga di empat wilayah itu dapat dipenuhi dengan menambah satu atau dua petugas pengukur sesuai jumlah permohonan. Pemerintah menargetkan persoalan antrean tersebut dapat segera diatasi.

Selain layanan ukur tanah, program Peralihan Hak 10 Hari mulai diterapkan bertahap di 17 kabupaten/kota sejak pertengahan Agustus 2026. Program ini memperluas penerapan kepastian waktu dalam layanan pertanahan yang tengah dibenahi pemerintah.

Perpaduan jadwal layanan yang terukur, data administrasi yang terselaraskan, dan penguatan integritas aparatur menjadi fokus pembenahan tersebut. Langkah itu ditujukan agar masyarakat menghadapi prosedur pertanahan yang lebih transparan.

Baca Juga