Perizinan Mendominasi Aduan Usaha, 126 Kasus Sudah Dituntaskan Satgas

Perizinan berusaha menjadi hambatan yang paling banyak dilaporkan pelaku usaha kepada Satgas Debottlenecking, dengan 82 aduan. Di tengah dominasi persoalan tersebut, satgas telah menyelesaikan 126 kasus dari total 170 pengaduan hingga 12 Agustus 2026.

Keluhan perizinan meliputi izin lingkungan, PBG, KKPR, tata ruang, sertifikasi, dan UMKU. Besarnya jumlah laporan pada kelompok ini menempatkan urusan perizinan di atas seluruh kategori hambatan lain yang dicatat satgas.

Persoalan lahan dan tata ruang menjadi kelompok dengan laporan terbanyak berikutnya, yakni 20 aduan. Sektor impor, ekspor, dan logistik menyusul dengan 16 laporan.

Kelompok HambatanJumlah Aduan
Perizinan berusaha82
Lahan dan tata ruang20
Impor, ekspor, dan logistik16
Perpajakan, kepabeanan, cukai, PNBP, dan dukungan fiskal13
Pendanaan dan pembiayaan10
Perindustrian7
Energi dan ketenagalistrikan5
Penegakan hukum di luar pengadilan4

Pengaduan soal perpajakan, kepabeanan, cukai, PNBP, serta dukungan fiskal tercatat sebanyak 13 kasus. Pendanaan dan pembiayaan juga menjadi perhatian dengan 10 laporan yang masuk.

Di bidang perindustrian terdapat tujuh pengaduan, sementara energi dan ketenagalistrikan mencatat lima kasus. Empat laporan lainnya terkait penegakan hukum di luar pengadilan, termasuk premanisme dan pungutan liar.

126 Kasus Berhasil Ditangani

Dari 170 pengaduan yang tercatat, 126 kasus telah selesai ditangani oleh Satgas Debottlenecking. Satgas menyebut tingkat keberhasilan penyelesaian pengaduan mencapai 81 persen pada periode pencatatan tersebut.

Sebanyak 29 laporan masih berada dalam proses tindak lanjut. Selain itu, satu pengaduan masuk antrean dan 14 laporan tidak diproses karena bukti yang disampaikan tidak lengkap.

Status PengaduanJumlahKeterangan
Selesai126Kasus telah ditangani
Dalam proses29Masih ditindaklanjuti
Dalam antrean1Menunggu penanganan
Tidak diproses14Bukti aduan tidak lengkap

Capaian penyelesaian itu membuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkejut karena sidang debottlenecking baru dilakukan 13 kali. Ia menyampaikan reaksinya ketika memimpin sidang Satgas Debottlenecking ke-13.

“13 sudah selesai 126, hebat amat. Yang lain berarti enggak disidangin ya selesai?” kata Purbaya, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia pada 13 Agustus 2026. Pertanyaan tersebut merujuk pada perkara-perkara yang diselesaikan tanpa dibawa ke forum sidang.

Ketua Kelompok Kerja Bidang Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan Satgas Debottlenecking, Satya Bhakti Parikesit, mengatakan sejumlah aduan memang dapat dituntaskan melalui jalur teknis. Penanganan ini dilakukan oleh pihak terkait tanpa harus menunggu sidang.

“Beberapa memang karena sifatnya teknis, Pak Menteri, sehingga diselesaikan di level teknis,” ujar Satya. Jalur tersebut digunakan untuk mempercepat tindak lanjut atas persoalan yang tidak memerlukan pembahasan pada forum sidang.

Satgas Debottlenecking merupakan Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Pelaku usaha dapat menyampaikan pengaduan melalui laman lapor.satgasp2sp.go.id.

Data pengaduan memperlihatkan bahwa hambatan usaha menjangkau aspek administrasi, lahan, logistik, pembiayaan, hingga penegakan hukum. Penanganannya dilakukan melalui kombinasi penyelesaian teknis dan sidang sesuai kebutuhan masing-masing perkara.

Baca Juga