Usai Akuisisi, Perusahaan Masih Butuh Penilaian untuk Menjaga Laporan Keuangan

Akuisisi yang telah selesai tidak otomatis menutup kebutuhan penilaian bagi perusahaan. Tahap pascatransaksi tetap memerlukan dasar nilai untuk pengalokasian harga pembelian, pencatatan akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan.

Kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa penilaian bukan sekadar alat untuk menentukan harga sebelum kesepakatan. Proses ini berlanjut ketika perusahaan mulai mengukur dampak transaksi terhadap aset, posisi keuangan, dan kinerja usaha.

Pencatatan pascatransaksi membutuhkan dasar nilai

Salah satu kebutuhan utama setelah transaksi adalah Alokasi Harga Beli atau Purchase Price Allocation (PPA). Proses ini berkaitan dengan pengalokasian harga pembelian dalam suatu transaksi korporasi.

PPA mendukung penyusunan laporan keuangan setelah transaksi berlangsung. Ketepatan proses tersebut menjadi penting agar dampak akuisisi atau pengalihan kepentingan dapat disajikan sesuai kebutuhan pencatatan perusahaan.

Penilaian juga dapat mendukung uji penurunan nilai atau impairment test sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang relevan. Selain itu, proses ini dapat digunakan untuk pengukuran aset tak berwujud dan opsi saham karyawan.

Dengan kebutuhan yang berlanjut itu, perusahaan perlu memikirkan nilai ekonomi sejak sebelum transaksi direncanakan. Nilai yang dipahami sejak awal dapat membantu manajemen menghadapi proses pencatatan setelah kesepakatan terealisasi.

Independensi bukan pelengkap

Managing Partner KJPP Wawat Jatmika & Rekan, Felix Ery Prasetya, menekankan bahwa penilaian harus dijalankan dengan independensi, integritas, dan objektivitas. Hasilnya harus mampu menjadi dasar keputusan yang akuntabel bagi perusahaan.

“Penilaian bukan sekadar hasil akhir berupa angka nilai, melainkan sebuah proses yang kompleks berdasarkan kode etik, standar penilaian, dan regulasi yang berlaku atas nilai ekonomi suatu objek penilaian,” ujar Felix.

Di Indonesia, praktik penilaian merujuk pada Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia yang diterbitkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia. Penilaian juga dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan ketentuan lain yang sesuai dengan objeknya.

Prinsip tersebut membedakan laporan penilaian dari angka yang hanya disetujui oleh pihak-pihak dalam transaksi. Dasar nilai harus dibangun melalui proses yang mengikuti kode etik, standar penilaian, dan regulasi yang berlaku.

Empat bidang menentukan kelayakan transaksi

Sebelum transaksi berjalan, manajemen perlu menilai aksi korporasi dari sisi keuangan, akuntansi, perpajakan, dan legal. Head of Valuation KJPP Wawat Jatmika dan Rekan, Panca Arief Jatmika, menyebut keempat aspek tersebut saling terkait dalam menentukan kelayakan transaksi.

AspekPeran dalam Transaksi
KeuanganMengkaji skema, pendanaan, dan nilai objek
AkuntansiMendukung pencatatan serta penyajian laporan keuangan
PerpajakanMengidentifikasi kewajiban dan risiko pajak
LegalMemastikan kepatuhan dan dokumen hukum

Aspek keuangan membantu perusahaan mengkaji skema transaksi dan sumber pendanaan. Manajemen juga perlu mengetahui nilai objek yang akan dialihkan atau diakuisisi sebelum mengambil keputusan.

Kajian akuntansi diperlukan agar transaksi disajikan secara tepat dalam laporan keuangan. Sementara itu, perpajakan dan legalitas diperlukan untuk memetakan konsekuensi pajak, kepatuhan aturan, serta kebutuhan dokumen hukum.

Relevan saat pasar bergerak cepat

Penilaian bisnis memberi informasi tambahan kepada manajemen pada tahap sebelum transaksi atau pre-transaction, menurut Panca. Informasi tersebut dapat dipakai untuk pengambilan keputusan, kebutuhan perpajakan, dan pemenuhan ketentuan regulasi.

Peran itu relevan untuk merger, akuisisi, restrukturisasi usaha, ekspansi, pencarian pendanaan, maupun divestasi. Setiap pilihan berpotensi memengaruhi posisi keuangan dan arah bisnis perusahaan.

Ketidakpastian ekonomi global menjadi konteks yang perlu diperhatikan dalam penyusunan keputusan strategis. Dinamika pasar dan parameter ekonomi global disebut turut dipengaruhi perang di Timur Tengah sejak awal 2026.

Money.kompas.com melaporkan pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen pada 2027. Target itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun anggaran 2027.

Dalam situasi pasar yang berubah, perusahaan perlu memahami definisi nilai dan tujuan penilaian secara tepat. Pemahaman tersebut dapat membantu manajemen menavigasi transaksi sejak tahap perencanaan hingga kewajiban pelaporan setelah aksi korporasi dilakukan.

Baca Juga