Wacana pembentukan pengadilan khusus untuk mengusut pengurus dan direksi BUMN belum memasuki tahap pembahasan formal di DPR. Komisi III DPR RI menyatakan masih menanti bentuk konkret usulan dari pemerintah.
Ketiadaan rancangan resmi membuat mekanisme pengadilan yang dimaksud belum dapat dinilai. Pemerintah belum memaparkan susunan lembaga, cakupan perkara, atau prosedur pengusutan yang akan diterapkan.
Usulan Berangkat dari Pidato Presiden
Gagasan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan. Presiden menyoroti perlunya evaluasi terhadap pengelolaan perusahaan negara dalam jangka waktu yang panjang.
“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk usut pengurus-pengurus direksi selama 30 tahun ke belakang,” kata Prabowo. Pernyataan itu menempatkan pengurus serta direksi BUMN sebagai pihak yang menjadi sasaran pengusutan.
Prabowo menilai BUMN harus dikelola secara profesional demi kemakmuran masyarakat. Wacana pengadilan khusus kemudian muncul sebagai bagian dari perhatian terhadap tata kelola perusahaan milik negara.
Investor Daily melaporkan pada Jumat, 14 Agustus 2026, bahwa isu tersebut menjadi salah satu respons atas perhatian Presiden terhadap pengelolaan BUMN. Namun, belum ada penjelasan pemerintah mengenai tahapan kebijakan setelah gagasan itu disampaikan.
DPR Belum Menetapkan Sikap Akhir
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan parlemen baru dapat melihat usulan itu lebih jauh setelah pemerintah menyampaikan rancangan yang jelas. “Kita menunggu saja akan seperti apa ya usulan konkretnya nanti,” kata dia.
Pernyataan itu disampaikan ketika Habiburokhman merespons pidato Presiden dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026. Agenda tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Komisi III memiliki peran dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan hukum dan peradilan. Karena itu, rancangan pemerintah akan menjadi dasar untuk menilai kebutuhan pengadilan ad hoc khusus BUMN.
Keberadaan Pengadilan Tipikor
Dalam merespons wacana tersebut, Habiburokhman mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Pengadilan Tipikor. Pengadilan itu menjadi wadah peradilan ad hoc untuk perkara tindak pidana korupsi.
“Sebenarnya kalau pengadilan ad hoc korupsi kan memang sudah ad hoc, Pengadilan Tipikor itu sudah ad hoc ya,” ujar Habiburokhman. Pernyataan ini relevan karena dugaan penyimpangan pengelolaan BUMN dapat berkaitan dengan perkara korupsi.
Belum ada keterangan mengenai perbedaan peran pengadilan baru dengan Pengadilan Tipikor yang telah berjalan. Belum dijelaskan pula bagaimana ruang lingkup pengusutan BUMN akan diatur dalam sistem peradilan yang ada.
Posisi DPR saat ini tetap menunggu penjelasan kebijakan dari pemerintah. Pembahasan mengenai bentuk, kebutuhan, dan arah pengadilan khusus BUMN baru dapat dimulai setelah usulan formal tersedia.






